Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nekat, Pengedar Narkoba Ini Tabrak Polisi Saat Hendak Ditangkap

Tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu ini menabrak anggota Kepolisian Hinai, Kabupaten Langkat Sumatra Utara, ketika hendak dilakukan penangkapan terhadap dirinya.
Ilustrasi/Antara-Jojon
Ilustrasi/Antara-Jojon

Bisnis.com, LANGKAT - Tindakan nekat dilakukan R yang menabrak Polisi saat hendak ditangkap.

Tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu ini menabrak anggota Kepolisian Hinai, Kabupaten Langkat Sumatra Utara, ketika hendak dilakukan penangkapan terhadap dirinya.

Namun, upaya R untuk melarikan diri dari penangkapan berakhir gagal. Petugas berhasil menangkap tersangka R alias Ijal (34) warga Dusun I Desa Batu Malenggang Kecamatan Hinai, ujar Kapolsek Hinai AKP Hendri Yanto S, di Hinai, Selasa (11/9/2018).

Hendri Yanto menjelaskan petugas mengamankan tersangka setelah menerima informasi dari masyarakat yang resah atas tindakan R alias Ijal .

Penangkapan terhadap R dipimpin Ipda Nelson Manurung, saat tersangka sedang mengendarai sepeda motor honda supra nomor polisi BK 2210 UK. Saat itulah tersangka coba melarikan diri dengan menabrak salah seorang petugas bernama Bripka Khairuddin.

"Karena menabrak petugas tersangka R alias Ijal ini lalu terjatuh dan petugaspun memeriksa tubuh ditemukanlah barang bukti dua paket plastik kecil narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,2 gram," katanya.

Penangkapan di Stabat

Sementara itu polisi Stabat juga mengamankan tersangka S alias SYAF (29) warga Lingkungan II Kelurahan Paya Mabar Kecamatan Stabat, kata Kepala Sub Hubungan Masyarakat Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan.

Awalnya S hendak melakukan pencurian di salah satu rumah toko yang ada di Jalan Perniagaan Stabat. Saat diringkus ditemukan berbagai barang bukti terkait narkotika.

Di antaranya, satu set perlengkapan bong, mancis, 0,1 gram sabu-sabu, 0,1 gram ganja yang digunakan tersangka sebelum melakukan percobaan pencurian.

Tersangka ini dipersangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper