Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyelundupan Narkoba: BNN Geledah Rumah Ibrahim Hasan, Bekas Politisi NasDem

Badan Narkotika Nasional telah melakukan penggeledahan terhadap rumah Ibrahim Hasan alias Hongkong, politisi Partai Nasional Demokrat yang saat ini tercatat sebagai anggota DPRD Langkat, Sumatra Utara.
Tim BNN melakukan penggeledahan di rumah pribadi Anggota DPRD Langkat Ibrahim Hasan di Aceh./Istimewa
Tim BNN melakukan penggeledahan di rumah pribadi Anggota DPRD Langkat Ibrahim Hasan di Aceh./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA--Badan Narkotika Nasional telah melakukan penggeledahan terhadap rumah Ibrahim Hasan alias Hongkong, politisi Partai Nasional Demokrat yang saat ini tercatat sebagai anggota DPRD Langkat, Sumatra Utara.

Penggeledahan dilakukan untuk mengembangkan perkara tindak pidana narkotika ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Deputi Pemberantasan Narkotika BNN Irjen Arman Depari mengungkapkan politisi dari Partai NasDem tersebut ditangkap saat berencana menyelundupkan 55 kilogram narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia pada pertengahan Juli 2018.

Menurutnya, Ibrahim Hasan ditangkap BNN karena diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Aceh dan Sumatra Utara pada Minggu 28 Agustus 2018.

Selain Ibrahim Hasan, BNN juga meringkus 5 orang lainnya yang diduga ikut membantu peredaran sabu tersebut yaitu Ibrahim alias Jampok, Rinaldi, Joko, Amat dan A. Rahman. Barang bukti yang disita BNN dari tangan pelaku adalah Kapal Kayu yang kerap digunakan untuk menyelundupkan barang haram itu, tiga karung goni berisi narkotika, 30.000 butir ekstasi, mobil Fortuner dengan nomor polisi BK 5 IH serta uang tunai sebesar Rp1,5 juta.

"Jadi untuk mengusut tuntas dan mengetahui semua harta bergerak maupun tidak bergerak milik yang bersangkutan, mulai kemarin tim TPPU menggeledah rumah dan mencari asset ibrahim," tutur Arman, Rabu (22/8/2018).

Menurut Arman, penggeledahan dilakukan di kediaman Ibrahim Hasan di Aceh dan Langkat untuk dilakukan penyidikan. Dia memastikan BNN akan menjerat pelaku dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Arman menjelaskan selama diperiksa tim penyidik, Ibrahim Hasan mengaku bukan hanya sekali menyelundupkan narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut.

"Terakhir dia bawa sendiri sabu dari Malaysia seberat 55 kilogram pada pertengahan bulan Juli yang lalu," kata Arman.

Akibat perbuatannya, Ibrahim sudah dipecat dari kenaggotaannya sebagai anggota Partai NasDem.

"Kami secara resmi menjatuhkan hukuman pemberhentian sebagai anggota DPRD Langkat dan sebagai kader NasDem. Jadi hari ini sudah final,” kata Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah Partai NasDem Sumatera Utara Iskandar, di kantor NasDem, Selasa, 21 Agustus 2018, seperti diberitakan Tempo.co.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper