Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu masih mencari landasan hukum yang dijadikan pintu masuk menelusuri tuduhan kepada Bakal Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno yang memberikan mahar Rp1 triliun untuk dua partai.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengatakan bahwa kajian dugaan pelanggaran itu butuh proses dan masih didalami.
“Sampai sekarang Bawaslu belum menyatakan bahwa peristiwa yang ramai dibicarakan ini sudah menjadi temuan, apalagi sampai hari ini kami belum menerima laporan,” katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (14/8/2018).
Ada dua undang-undang yang sedang dikaji Bawaslu mendalami isu ini yaitu pasal 228 UU nomor 7 tahun 2017 dan UU nomor 10 tahun 2016.
Ratna menjelaskan bahwa terdapat perbedaan pengaturan norma dalam UU itu. UU nomor 10 jelas subjek pelanggarnya yakni partai politik.
Kemudian, bagi partai yang terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan, tertera dalam UU nomor 7.
Sementara itu proses untuk sampai pengadilan ungkap Ratna harus ada pemeriksaan Bawaslu. Di sisi lain pemeriksaan Bawaslu harus mengacu pada peraturan dalam UU.
“Nah, setelah kami buka-buka ketentuan pidana itu, tidak ada satupun pasal yang mengatur ketentuan ayat pasal 228 UU 7 2017 tadi,” tuturnya.