Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugat Masa Jabatan Wapres, JK Ajukan Diri sebagai Pihak Terkait Tuai Kritik

Langkah Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara pengujian norma pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden menuai kritik dari berbagai kalangan.
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara Jakarta, Rabu (16/5/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara Jakarta, Rabu (16/5/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA – Langkah Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara pengujian norma pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden menuai kritik dari berbagai kalangan.

Pada Jumat (20/7/2018), permohonan sebagai pihak terkait dimasukkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh kuasa hukum JK, Irmanputra Sidin.

Adapun, uji materi Penjelasan Pasal 169 huruf n UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mencantumkan pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden dimohonkan oleh Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Ketua Institut Harkat Negeri Sudirman Said memaklumi bila JK menjadi pihak yang berkepentingan dengan gugatan tersebut. Pasalnya, JK pernah dua periode menduduki kursi RI-2 sehingga terhalang dengan eksistensi norma pembatasan masa jabatan.

Namun, Sudirman mengingatkan limitasi tersebut merupakan amanat dari reformasi dan menjadi roh demokrasi. Bila pembatasan tak diatur, maka peluang masyarakat untuk mengakses kepemimpinan nasional akan terhambat, karena kekuasaan digenggam oleh kalangan terbatas.

“Sekarang ini [dengan mengajukan sebagai pihak terkait] mempersempit, bukan untuk memperlebar calon pemimpin,” katanya di Jakarta, Sabtu (21/7/2018).

Inkonsistensi JK

Sementara itu, Wakil Ketua Koordinator DPP Partai Golkar Bidang Penggalangan Khusus Rizal Mallarangeng mengaku heran dengan inkonsistensi JK. Dalam berbagai kesempatan, mantan Ketua Umum DPP Golkar tersebut menyatakan tidak berambisi memperebutkan jabatan ketiga.

“Itu untuk menjaga keajekan konstitusi, tapi dengan masuk dalam wilayah ini agak mengherankan,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-undang, pihak terkait adalah pihak yang berkepentingan langsung atau tidak langsung dengan pokok permohonan sebuah perkara.

Bila pihak tersebut berkepentingan langsung, seperti halnya JK dalam kasus perkara Perindo, pihak terkait memiliki hak yang sama dengan pemohon dalam hal memberikan keterangan.

Pihak terkait dapat mengajukan diri kepada panitera MK untuk mendapatkan persetujuan. Keterangan pihak terkait disampaikan dalam persidangan pemeriksaan atau setelah MK menerima kedudukan hukum dari pemohon.

Tanpa Konsultasi

Ricky K. Margono, kuasa hukum Perindo, mengatakan pengajuan diri JK sebagai pihak terkait tidak dikonsultasikan dengan klien dan timnya. Dia mengaku baru bertemu dengan kuasa hukum JK pada Jumat (20/7/2018) di MK.

"Waktu itu kami berpapasan ketika memasukkan berkas perbaikan permohonan. Sebelumnya tidak ada komunikasi," katanya kepada Bisnis.com, Minggu (22/7/2018).

Partai bentukan pengusaha Hary Tanoesoedibjo tersebut harus menunjukkan kedudukan hukum agar permohonan memenuhi syarat formal. Pada sidang pemeriksaan pendahuluan, Rabu (18/7/2018), Majelis Hakim Konstitusi meminta Perindo membuktikan diri telah memenuhi ambang batas pencalonan presiden. Padahal, Pasal 222 UU Pemilu mengatur presiden dan wakilnya hanya dapat dicalonkan parpol peserta Pemilihan Umum Legislatif 2014.

Pasal 169 huruf n UU Pemilu mencantumkan syarat calon presiden dan calon wakil presiden tidak boleh memegang jabatan yang sama selama dua periode. Perindo meminta agar di bagian Penjelasan frasa ‘dua kali dalam masa jabatan yang sama' hanya berlaku untuk jabatan presiden dan wakil presiden berturut-turut.

Jika dikabulkan, JK dapat mencalonkan diri lagi untuk kali ketiga lantaran jabatan RI-2 yang diembannya berlangsung pada 2004-2009 dan 2014-2019 alias terdapat jeda satu periode.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya permohonan sejenis telah dilayangkan oleh dua pemohon berbeda. Kedua perkara yang masing-masing diputus dalam Putusan MK No. 36/PUU-XVI/2018 dan Putusan MK No. 40/PUU-XVI/2018 itu dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper