Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU: Mantan Napi Resmi Dilarang Jadi Caleg

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi melarang mantan narapidana korupsi untuk menjadi calon anggota legislatif.

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi melarang mantan narapidana korupsi untuk menjadi calon anggota legislatif.

Ketua KPU Arief Budiman menyatakan pihaknya telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota kemarin sebagimana dikutip dari laman resmi KPU, Minggu (1/70).

PKPU tersebut juga mengatur larangan bagi mantan koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. Poin itu tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.”

Dengan ditetapkannya PKPU Nomor 20 Tahun 2018, ketentuan tentang larangan eks koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan pada masa pendaftaran bakal caleg mendatang. Menurut laman itu, pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota untuk Pemilu 2019 akan dibuka mulai 4 Juli hingga 17 Juli 2018.

Denga keluarnya aturan itu maka berakhirlah polemtik soal pencalonan anggota legislatif. Aturan yang diinisiasi oleh KPU tersebut mendapatkan penolakan dari berbagai pihak.

Penolakan dari pemerintah, Komisi II DPR RI, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu datang lantaran pengundangan PKPU tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Draft PKPU yang memuat soal larangan mantan koruptor ikut serta sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019, juga sempat mandek di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sehingga akhirnya dikembalikan kepada KPU. 

Wapres Jusuf Kalla sebelumnya mengatakan dirinya akan mengecek langsung aturan yang akan dimasukkan dalam PKPU terkait pencalonan anggota legislatif tersebut.

"Agak janggal, kita ingin legislatif itu orangnya betul-betul bersih, mempunyai martabat, mempunyai kewenangan baik. Kalau residivis masuk ke situ [parlemen] kan tentu tidak enak juga [...]. Masa sudah jelas ada masalahnya, residivis, diminta lagi jadi anggota DPR. Nanti sulit," ujar JK di Istana Wapres pada 5 Juni lalu.  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper