Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan Pailit Terhadap PT Comodities Energy Resources Ditolak Hakim

Gugatan pailit PT Dunia Minerco --sebagai pemohon pailit satu-- dan PT Bumi Berlindo Makmur --sebagai pemohon pailit dua-- kepada PT Comodities Energy Resources ditolak hakim pengadilan niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 24 November 2015.
Ilustrasi - Sidang di pengadilan negeri./Istimewa
Ilustrasi - Sidang di pengadilan negeri./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -  Gugatan pailit PT Dunia Minerco  Terpadu --sebagai pemohon pailit satu dan PT Bumi Berlindo Makmur --sebagai pemohon pailit dua-- kepada PT Comodities Energy Resources  ditolak hakim pengadilan niaga  di Pengadilan Negeri  Jakarta Pusat  pada 24 November 2015.

Pihak pengadilan  sudah menyampaikan salinan putusan perkara Nomor 31/Pdt.Sus-Pailit/2015 PN.Niaga Jakarta Pusat kepada kuasa khusus PT Comodities yakni Marnala Fransido Sibue SH dan Iwan Sumantri SH  dari kantor Marnala Sibue SH & Partners Advocates/Legal Consultan. Surat putusan itu ditandatangani langsung oleh Panitera /Sekretaris a.n. Ketua Pengadilan Jakarta Pusat  Edy Nasution  tertanggal 26 Novemver 2015.

Gugatan Pailit Terhadap PT Comodities Energy Resources Ditolak Hakim

Dalam pertimbangannya, sesuai isi  surat putusan itu, menurut majelis, dengan adanya bantahan termohon pailit , pembuktian mengenai utang termohon pailit terhadap pemohon pailit I dan pailit II diperlukan pembuktian lebih lanjut.

Gugatan Pailit Terhadap PT Comodities Energy Resources Ditolak Hakim

Juga, menimbang, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, majelis hakim berpendapat  pembuktian mengenai utang yang didalilkan para pemohon dalam perkara ini menjadi tidak sederhana. Sebagaimana diamanatkan  pasal 8 ayat 4 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU  dan karenanya pula terhadap bukti-bukti selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Maka, karena (itu) permohonan pemohon dinyatakan ditolak,  membebankan perkara ini kepada para pemohon. Keputusan itu ditetapkan 24 November 2015. Hakim yang mengadili Titik Tejaningsih sebagai ketua majelis, Tito Suhud, dan Eko Sugianto sebagai hakim anggota.

Gugatan Pailit Terhadap PT Comodities Energy Resources Ditolak Hakim

 

Keputusan ini sekaligus menjawab  pemberitaan pada 27 Oktober  2015, di Bisnis.com:

PT Comodities & Energy Resource (CER) sedang menghadapi permohonan pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan tersebut diajukan oleh dua perusahaan, yakni PT Dunia Minerco Terpadu dan PT Bumi Berlindo Makmur.

Berdasarkan ringkasan perkara di situs resmi pengadilan yang dikutip pada Selasa (27/10/2015), permohonan tersebut telah diajukan sejak 1 Oktober 2015. Dalam petitumnya para pemohon meminta majelis hakim menyatakan Comodities & Energy Resources pailit dengan segala akibat hukumnya.

Dalam persidangan yang digelar Senin (26/10/2015), para pihak enggan memberikan keterangan terkait perkara tersebut. Para pemohon yang diwakili kuasa hukum Andi Saputro dari Elza Syarif Law Office pun menolak berkomentar.

Tidak hanya itu, pemohon juga meminta majelis mengangkat Jurvin S. Siagian dan Egga Indragunawan sebagai kurator yang mengurusi proses kepailitan.

Dalam beberapa tahun terakhir, CER memfokuskan bisnisnya pada ekspor batubara. Akan tetapi, pihaknya juga menjalankan bisnis ekspor komoditas lainnya, seperti kapas dan semen. Secara operasional, CER berlokasi di Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. CER juga memiliki satu lokasi tambang besar di Berau (Kalimantan Timur) seluas 15.000 Ha.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper