Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hormati Putusan PTUN Tentang Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memutuskan untuk mengesahkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
 Massa yang tergabung dalam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengadakan Rapat dan Pawai Akbar (RPA) 2015 dengan memabawa tema Bersama Umat Tegakkan Khilafah di lapangan Gasibu Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/5/2015). /Antara
Massa yang tergabung dalam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengadakan Rapat dan Pawai Akbar (RPA) 2015 dengan memabawa tema Bersama Umat Tegakkan Khilafah di lapangan Gasibu Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/5/2015). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memutuskan untuk mengesahkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"MUI berpendapat bahwa hakim memiliki kewenangan dan hak prerogatif untuk menilai dan memutus perkara," kata Zainut di Jakarta, Senin (7/5/2018).

Menurut dia, Majelis Hakim PTUN berketetapan bahwa SK Kemenkumham tentang pembubaran HTI sesuai dengan aturan.

Untuk itu, kata dia, tidak ada satu kekuatan yang dapat mengintervensi karena hakim memiliki independensi dan kemerdekaan dalam memutus sebuah perkara.

Dia mengatakan dengan ditolaknya gugatan HTI terhadap pemerintah itu, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.

"Majelis hakim menilai surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur," kata dia.

MUI, kata dia, mengimbau kepada pihak HTI untuk bisa menerima putusan hakim tersebut dengan lapang dada.

Jika HTI tidak puas dengan keputusan tersebut, kata dia, HTI dapat menempuh jalur hukum melalui banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper