Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Melawan dengan Pedang, Polisi Tembak Pengedar Narkoba di Aceh

Polisi Tembak Pengedar Narkoba di Aceh
Ilustrasi/JIBI-Nurul Hidayat
Ilustrasi/JIBI-Nurul Hidayat

Kabar24.com, JAKARTA - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, terpaksa menembak bagian kaki seorang pengedar narkoba di daerah itu, karena berusaha menyerang petugas dengan pedang saat akan ditangkap.

"Karena melakukan perlawanan dan menyerang petugas dengan pedang, maka petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan tembakan pelumpuhan di kaki kanan tersangka Sf alias AP," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas di Lhoksukon, Kamis malam.

Pria berinisial Sf alias AP (34), warga Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, yang diduga sebagai pengedar narkotika itu ditangkap bersama dua rekannya di kawasan Desa Meunasah Teungoh, Kecamatan Lhoksukon, Rabu (4/4), sekitar pukul 19.00 WIB.

Ia menyebutkan, bersama tersangka petugas mengamankan barang bukti di antaranya 10 paket sabu, 11 paket ganja dan sebilah pedang yang digunakan menyerang petugas.

Dikatakan, penangkapan ini berawal saat pihaknya mendapatkan informasi, bahwa Sf alias AP yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus sabu, diketahui sedang berada di Meunasah Teungoh, Lhoksukon.

"Berdasarkan informasi dimaksud, tim bergerak ke lokasi. Di tempat itu, petugas yang melihat DPO bersama dua rekannya langsung berupaya untuk menangkap," jelas Ildani Ilyas, yang memimpin penangakapan tersebut.

Saat akan ditangkap, kata Kasat Resnarkoba, tersangka melawan dan berupaya menyerang petugas dengan sebilah pedang di tanganya. Sedangkan dua temannya, MI (17), warga Kecamatan Lhoksukon dan Sn (28), warga Kecamatan Matangkuli, tidak melakukan perlawanan.

"Karena mengancam keselamatan petugas, maka tersangka Sf alias AP harus dilimpuhkan dengan timah panas di bagian kakinya," katanya pula.

Dari mereka, ungkap Ildani Ilyas, petugas mengamankan 10 paket sabu dengan berat 2 gram, 11 paket ganja berat 200 gram, 1 unit timbangan digital, 2 senjata tajam, 1 gunting, kemudian plastik paket sabu dan 2 unit handphone.

"Ketiga tersangka dan barang bukti tersebut telah diamankan ke Polres Aceh Utara untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," demikian AKP Ildani Ilyas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper