Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU MD3 Resmi Berlaku Tanpa Persetujuan Jokowi

Batas waktu penandantanganan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) oleh Presiden Joko Widodo berakhir hari ini sehingga produk legislasi itu dipastikan berlaku.
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan/Antara-M Agung Rajasa
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan/Antara-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA—Batas waktu penandantanganan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) oleh Presiden Joko Widodo berakhir hari ini sehingga produk legislasi itu dipastikan berlaku.

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan memastikan pemberlakukan aturan yang mengatur kewenangan para legislator itu sesuai dengan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Menurutnya, tidak ada persoalan meski UU itu belum ditandatangani Presiden setelah disepakati sejak 30 hari.

“Hari ini, setelah 30 hari UU MD3 disahkan di Parpiruna, merupakan batas penandatanganan UU MD3 oleh Presiden. Namun sepertinya belum ada kabar Presiden menandatangani UU itu. Walaupun begitu, secara aturan perundang-undangan, UU MD3 akan tetap berlaku,” kata Taufik di Jakarta hari ini Rabu (14/3/2018).

Di sisi lain, terkait adanya usulan agar Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Taufik menilai hal itu merupakan hak konstitusional Presiden. Namun menurutnya, hal itu dirasa sesuatu yang tidak perlu.

Dia selanjutnya menyarankan bahwa jika ada pasal dalam UU MD3 yang tidak sesuai dengan keinginan publik, dapat dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dengan batas penandatangan UU MD3 yang sudah habis ini, berarti UU MD3 sudah berlaku. Namun jika memang dirasa ada pasal-pasal yang bertentangan dengan hati nurani masyarakat, bisa dilakukan uji materi ke MK,” ujarnya.

Politisi PAN itu mengatakan Presiden tidak perlu mengeluarkan Perppu terkait produk legislasi itu.

Sebelumnya UU MD3 telah disahkan DPR bersama Pemerintah pada 12 Februari 2018 lalu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 73 ayat 2, rancangan undang-undang yang tidak ditandatangani oleh presiden dalam waktu paling lama 30 hari, terhitung sejak disetujui bersama, tetap akan sah menjadi undang-undang dan wajib diundang-undangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper