Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR dan Pemerintah Sepakati BPIH 2018 Rp35,23 Juta

DPR dan pemerintah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk 2018 sebesar Rp35.235.602.
Jemaah haji kloter pertama DKI Jakarta dipeluk anggota keluarganya saat tiba di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (7/9)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Jemaah haji kloter pertama DKI Jakarta dipeluk anggota keluarganya saat tiba di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (7/9)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA -- DPR dan pemerintah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk 2018 sebesar Rp35.235.602.

Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong mengatakan Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama (Kemenag) telah menyepakati penetapan kenaikan BPIH sebesar 0,99%. Angka kenaikan itu tercatat naik sekitar Rp345.290 dari biaya haji tahun lalu.

Menurutnya, penyelenggaraan ibadah haji tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, ada kebijakan pengenaan PPN dari Pemerintah Arab Saudi sebesar 5%.

Selain itu, ada juga pajak baladiyah sebesar 5%, kenaikan harga BBM di Arab Saudi yang mencapai 180%, serta fluktasi mata uang dolar AS. 

Ali menjelaskan rincian BPIH tersebut termasuk harga tiket penerbangan senilai Rp27.495.842 dan biaya pemondokan sebesar Rp.2.384.760. Sementara itu, biaya izin tinggal mencapai Rp5.355.000.

Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku bersyukur Panja BPIH dengan kearifannya mengombinasikan kenaikan yang tidak terlalu besar. Kenaikan itu dilakukan lewat dua pendekatan yaitu dengan menggunakan dana optimalisasi (indirect cost) seefisien mungkin dan efisiensi dana yang memang bisa dikurangi.

Adapun beberapa peningkatan layanan yang bisa dirasakan oleh jamaah haji 1439 H/2018 M nantinya antara lain bertambahnya jatah makan yang awalnya sebanyak 25 kali menjadi 40 kali. Waktu tinggal jamaah haji di Arab Saudi juga menjadi lebih lama, dari 39 hari menjadi 41 hari.

“Juga ada peningkatan kualitas koper dan tas kabin bagi jamaah haji,” ujar Lukman, Senin (12/3/2018).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper