Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SEBARKAN KEBENCIAN: Berkas BAP Ahmad Dhani Dilimpahkan ke Kejaksaan

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) segera melimpahkan tahap dua berkas berita acara pemeriksaan tersangka Ahmad Dhani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tersangka kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani (kiri) didampingi penasehat hukumnya Ali Lubis tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/11)./ANTARA-Reno Esnir
Tersangka kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani (kiri) didampingi penasehat hukumnya Ali Lubis tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/11)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA -  Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) segera melimpahkan tahap dua berkas berita acara pemeriksaan tersangka Ahmad Dhani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Kita akan limpahkan tahap dua setelah dinyatakan P21 (lengkap) ke Kejari Jakarta Selatan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Mardiaz K Dwihananto di Jakarta Kamis (15/2/2018).

Mardiaz mengatakan penyidik kepolisian akan menyerahkan barang bukti dan tersangka yang juga pentolan grup band Dewa itu ke Kejari Jakarta Selatan.

Namun Mardiaz menyatakan pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan untuk melimpahkan tahap dua Ahmad Dhani.

Sebelumnya, kepala seksi pidana umum Kejari Jakarta Selatan Dedying menyatakan berkas kasus Ahmad Dhani telah lengkap sejak 12 Februari 2018.

Seorang warga Jack Lapian melaporkan Dhani yang menuliskan status yang dianggap menghasut dan menyebarkan kebencian melalui aku twitter "@AHMADDHANIPRAST" pada 6 Maret 2017.

Jack Lapian melaporkan Dhani ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/1192/III/2017/PMJ/Dit Reskrimsus dengan jeratan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE).

Namun Polda Metro Jaya melimpahkan penyelidikan laporan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper