Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tangkap Cagub NTT : Ini Deretan Harta Kekayaan Marianus Sae

Bupati Ngada Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terakhir kali pada 10 Juli 2015.
Marianus Sae/facebook
Marianus Sae/facebook

Kabar24.com, JAKARTA - Bupati Ngada Nusa Tenggara Timur  (NTT) Marianus Sae melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terakhir kali pada 10 Juli 2015.

Aplikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK mencatat harta Marianus senilai Rp33,776 miliar. Harta kekayaannya terdiri dari berbagai wujud. Tanah, mobil, motor, dan surat berharga. Marianus juga tercatat memiliki usaha perkebunan, perhutanan, serta peternakan.

Marianus tercatat memiliki harta tak bergerak berupa empat tanah dan bangunan. Tanahnya 300 meter persegi beserta bangunan seluas 162 meter persegi berada di Badung, Bali.

Marianus juga memiliki sebidang tanah seluas 1045 meter persegi di Manggarai, Jakarta Pusat. Dia juga memiliki dua bidang tanah di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur seluas 1.027 meter persegi dan 1.512 meter persegi. Nilai tanah dan bangunan milik Marius tercatat bernilai Rp5,35 miliar.

Tidak hanya tanah, Marianus juga memiliki banyak mobil dan motor. Mobilnya lima, yakni Suzuki tahun 2002, Ford tahun 2008, Mitsubishi Colt tahun 2008, Toyota tahun 2007, dan Fortuner tahun 2008.

Marianus juga memiliku empat unit motor yaitu merk Honda tahun 2004, 2005, dan 2009, serta Suzuki tahun 2008. Nilai total kendaraan milik Marianus mencapai Rp935 juta.

Pada usaha perkebunannya Marianus memiliki 120 ekor sapi dan empat kuda. Dia juga menjalankan usaha perkebunan jagung, mahoni, dan jati. Total usaha perkebunan Marianus bernilai sekitar Rp15,6 miliar. Sedangkan surat berharga Marius bernilai Rp10,5 miliar. Marianus juga memiliki giro dan setara kas lainnya senilai sekitar Rp60,7 juta.

Marianus tertangkap tangan operasi KPK pada Ahad malam, 11 Februari 2018. Marianus diduga menerima suap sebesar Rp4,1 miliar. Akibatnya, bakal calon Gubernur Nusa Tenggara itu ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu.  

Marianus disinyalir mendapatkan suap dari Wilhelmus. Ia menjanjikan proyek-proyek jalan dapat digarap oleh Wilhelmus Iwan Ulumbu. Marianus diduga menerima uang yang total berjumlah Rp4,1 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper