Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Verifikasi Parpol, Mantan Komisioner KPU Nilai Hanya Ecek-ecek Belaka

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengkritisi mekanisme verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2019 yang telah diputuskan KPU.
Ilustrasi/JIBI-Dwi Prasetya
Ilustrasi/JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengkritisi mekanisme verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2019 yang telah diputuskan KPU.

Perubahan mekanisme verifikasi faktual tersebut dilakukan untuk menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 53/2018 yang membatalkan norma dalam pasal 173 ayat (2) Undang-Undang No.7/2017.

"Kalau kemudian kita mau menetapkan ini, saya menangkap seperti verifikasi ecek-ecek. Bagaimana bisa verifikasi di tingkat kabupaten/kota, kepengurusan dan anggota, yang di dalam pengaturan awal itu 51 hari, sekarang tinggal satu minggu saja?" tuturnya dalam Diskusi MNC Trijaya di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/1/2018).

Proses verifikasi faktual ini diketahui tengah menjadi polemik. Pasalnya, berdasarkan putusan MK, 12 parpol lama yang sudah memiliki kursi di DPR juga diwajibkan mengikuti verifikasi faktual. Hal ini untuk memberi rasa keadilan bagi empat parpol baru yang sudah diverifikasi faktual oleh KPU.

Sementara itu, rapat antara Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU pada Kamis (18/1) menyepakati verifikasi faktual disederhanakan menjadi penelitian administrasi yang sudah dilakukan kepada semua partai calon peserta pemilu. Keputusan tersebut kemudian memicu pro kontra karena dinilai tidak sesuai dengan amanat keputusan MK dan berpotensi menurunkan kualitas partai politik peserta Pemilu.

Mengenai keputusan menyederhanakan mekanisme verifikasi faktual tersebut, Hadar curiga hal itu adalah langkah partai politik untuk mencari jalan pintas untuk menjadi peserta Pemilu.

"Menurut saya, ini situasi kompromisme terhadap kondisi yang kemudian membarternya dengan harga kualitas yang begitu menurun," ujarnya.

KPU berupaya menyederhanakan metode dan memangkas waktu verifikasi dengan merevisi dua aturan, yakni Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Peserta Pemilu 2019 serta Peraturan KPU Nomor 7 Tahun tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.

Verifikasi faktual untuk tingkat pusat dan tingkat provinsi akan dilakukan masing-masing selama 2 hari, dari sebelumnya masing-masing 7 hari. Sementara itu, untuk verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota akan dilakukan selama 3 hari, dari sebelumnya 21 hari.

Dengan demikian, waktu penetapan partai politik peserta pemilu 2019 sesuai dengan yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yakni 14 bulan sebelum pelaksanaan Pemilu, atau jatuh pada 17 Februari 2018.

"Ini menurut saya akan mengancam betul kualitasnya [parpol peserta pemilu]. Kalau seperti itu, maka kita akan dapatkan parpol yang sekarang jumlahnya 12 plus empat ini, bisa saja lolos semua," kata Hadar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Reni Lestari
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper