Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyidik Bisa Jerat Setya Novanto dengan Pasal TPPU

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi bisa menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang kepada Setya Novanto karena telah ditemukan indikasi awal.
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/1)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/1)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi bisa menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang kepada Setya Novanto karena telah ditemukan indikasi awal.

Paku Utama, praktisi hukum pemulihan aset mengatakan bahwa fakta-fakta persidangan telah terungkap bahwa ada indikasi Setya Novanto melakukan transfer dana kepada keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo melalui jasa penukaran uang.

“KPK masih berusaha mencari dan buktikan Setya Novanto terbukti atau tidak terbukti melakukan korupsi. Hal ini berimplikasi pada biaya dan SDM. Jadi saya pikir, bisa diterapkan pasal tindak pidana pencucian uang,” tuturnya, Senin (15/1/2018).

Dia mengatakan, karena ditemukan indikasi awal, penyidik bisa menerapkan Undang-undang (UU) No.8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU khususnya pada Pasal 77 dan 78, hakim akan memerintahkan terdakwa untuk membuktikan aset yang dikuasainya itu terkait suatu tindak kejahatan atau tidak. Jika tidak bisa dibuktikan, maka aset tersebut harus disita oleh negara.

“Dalam UU yang sama pula khususnya pada Pasal 69, penyiidk tidak wajib membuktikan tindak pidana asal dari terdakwa ini. Kalau UU ini dimaksimalkan, kejahatan asal yang merugikan negara Rp1 miliar bisa diganti dengan bermiliar-miliar PNBP dari aset koruptor yang disita,” paparnya.

Dalam persidangan lanjutan korupsi pengadaan TKP elektronik, Senin, majelis hakim memeriksa para pengusaha jasa penukaran mata uang yang diduga melakukan upaya transfer uang dari Setya Novanto kepada keponakannya.

Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa Irvanto mengupayakan transfer uang dari Mauritius menggunakan jasa perusahaan penukaran uang menggunakan skema barter. Beberapa rekening perusahaan tersebut kemudian diserahkan oleh Irvanto ke Biomorf Mauritius, yang berhubungan erat dengan Johannes Marliem, salah satu anggota konsorsium pengadaan KTP elektronik.

Biomorf Mauritius kemudian mentransfer total US$1,1 juta kepada beberapa rekening milik perusahaan penukaran uang yang kemudian diserahkan kepada Riswan, salah seorang pengusaha penukaran uang yang diteruskan kepada Irvanto.

Tim pengacara Setya Novanto menampik bahwa para saksi yang dihadirkan penuntut umum, pernah berhubungan langsung dengan Novanto. Hal tersebut dibantah oleh salah seorang penuntut umum, Irene Putri yang mengatakan bahwa para saksi yang dihadirkan ke pengadilan bertujuan untuk menyusun rangkaian persitiwa korupsi yang diduga dilakukan oleh politisi tersebut.

“Tadi kita dengarkan keterangan dari hilir. Jadi nanti ada sambungannya,” tuturnya.

Salah satu keterangan saksi yang menurut penuntut umum penting, adalah Neni, pengusaha penukaran uang yang membuka tabir adanya transfer uang senilai US$1,4 juta ke OEM Invesment di Singapura. Pengusaha itu belakangan baru mengetahui bahwa uang yang dia terima berasal dari Biomofr Mauritus.

Dalam surat dakwaan terungkap bahwa perusahaan OEM Investment menjadi perantara pemberian uang untuk Setya Novanto atas proyek pengadaan KTP elektronik. Pengiriman tersebut diduga disamarkan lagi ke beberapa rekening perusahaan penukaran uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper