Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEMENPAN-RB : Yang Bolos Hari ini Kena Sanksi Disiplin

Hari pertama masuk kerja hari ini, Selasa (2/1/2018) pasca libur panjang, tidak diwarnai oleh Inspeksi Mendadak (Sidak) yang biasanya dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur.
Aparatur sipil negara berfoto bersama seusai mengikuti upacara peringatan HUT ke-46 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Monas, Jakarta, Rabu (29/11)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Aparatur sipil negara berfoto bersama seusai mengikuti upacara peringatan HUT ke-46 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Monas, Jakarta, Rabu (29/11)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Kabar24.com, JAKARTA - Hari pertama masuk kerja hari ini, Selasa (2/1/2018) pasca libur panjang, tidak diwarnai oleh Inspeksi Mendadak (Sidak) yang biasanya dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur.

Sebagai gantinya, Abnan Abnur meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Pak Menteri tidak melakukan sidak pada 2 Januari 2018 ini. Tapi beliau memberikan arahan, agar para PPK melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pegawainya di masing-masing instansi,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman, Selasa (2/1/2018).

Meski tidak melakukan sidak, Kementerian PANRB tetap memantau kedisiplinan pegawai ASN. Sebab dari monitoring PPK, hasilnya disampaikan kepada Kementerian PANRB sebagai bahan evaluasi secara nasional.  

Herman mengemukakan bagi para abdi negara yang bolos pada hari ini akan dikenakan sanksi disiplin, mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Yang tidak menaati ketentuan, ada sanksi disiplin".

Seperti diberitakan sebelumnya, ketentuan mengenai cuti bersama tahun 2018 sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor  707 Tahun 2017, Nomor  256 Tahun 2017, Nomor : 01/SKB/Menpan-Rb/09/2017 yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2017. SKB itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Dalam SKB tersebut, ada sebanyak 16 hari libur nasional serta 5 hari cuti bersama.  

Menurut Herman, tidak ada aturan mengenai libur ‘hari kejepit’ dan ASN harus meningkatkan integritasnya sebagai pelayan masyarakat. “Tidak ada istilah hari kejepit. Tanggal 2 Januari seluruh PNS sudah harus masuk kerja,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yusran Yunus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper