Kabar24.com, JAKARTA- Setelah Allianz, kali ini giliran pihak asuransi Axa Financial Indonesia yang dipidanakan oleh nasabahnya.
TLS, yang mengaku telah menjadi nasabah asuransi Axa sejak 16 Agustus 2012 dengan premi sebesar hampir Rp30 juta per tahun mengadukan pihak asuransi tersebut karena merasa haknya tidak dipenuhi sesuai dengan perjanjian dalam polis.
"Secara undang-undang perlindungan konsumen, pertama, Pak Tri Lasmono di sini sudah dicurangi, karena dalam polisnya ini sebenarnya bukan bentuk hak pertanggungan dengan reimburse, bukan ditalangi ya tapi cashless," kata Swardi Aritonang yang bertindak sebagai kuasa hukum TLS, Selasa, (14/11/2017).
Laporan TLS tercatat dengan nomor : LP/5560/XI/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus dengan dugaan pelanggaran pasal 8 ayat (1) huruf f, pasal 10 huruf c, pasal 18 Jo pasal 62 ayat (1) Jo pasal 63Undang-undang RI No. 8/ 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Berdasarkan keterrangan TLS dan Swardi, kasus ini berawal dari keadaan kesehatan TLS yang memburuk pada 14 Desember 2016 lalu dan harus dirawat di Rumah Sakit Siloam Kebun Jeruk, Jakarta Barat hingga 16 Desember.
Pembayaran biaya rumah sakit yang disebut seharusnya bisa dilakukan secara cashless harus diproses dengan cara mengajukan klaim. Namun, menurut mereka proses klaim memakan waktu hingga dua bulan dan pengajuan klaim TLS ditolak dengan alasan analisa medis tidak terdapat indikasi rawat inap untuk perawatan tersebut, tak ada obat terapi yang diberikan, dan tidak ada tindakan medis yang dilakukan melainkan hanya konsultasi dan pemeriksaan laboratorium dan radiologi.
Baca Juga
"Jawaban tersebut baru didapatkan tanggal 8 Februari 2017 sehingga memakan waktu yang cukup lama padahal menurut dokter Rudy Sutedja setelah dilakukan pemeriksaan MRI di Rumah Sakit Siloam Karawaci pada 10 Desember 2016, menurut hasil MRI ditemukan benjolan pada leher sebelah kanan dan direkomendasikan harus segera dilakukan tindakan biopsi dan pembedahan," jelas Swardi.
TLS kemudian menjalani pemeriksaan di Singapura pada 2 Maret 2017 dan ditemukan kelenjar getah bening yang sudah memasuki stadium 3.
Mengingat kondisinya, dia pun mengajukan pra otorisasi untuk rencana pengobatan Biopsi Massa di Rumah Sakit Pondok Indah Puri Indah Jakarta tetapi ditolak karena pihak jasa asuransi memerlukan informasi tambahan dari rumah sakit atau klinik atau dokter dari beberapa pihak lain yang membutuhkan waktu hingga 60 hari sejak dokumen klaim diterima.
Dia disarankan untuk membayar perawatan terlebih dahulu dan melakukan reimburse.
Khawatir penyakitnya semakin parah, dia melakukan tindakan biopsi dan pembedahan di Malaysia dengan alasan biaya yang lebih murah.
Sepulang dari Malaysia, TLS mengaku dirinya masih harus menjalani kemoterapi dan radiasi dan kembali mengajukan klaim. Namun, lagi-lagi dia harus menunggu lama hingga akhirnya klaimnya yang ke-3 disetujui, ketika proses kemoterapinya hampir selesai.
"Proses klaim yang begitu lambat membuat pihaknya kecewa karena tidak sesuai dengan apa yang dinyatakan dalam polis pasal 14 bahwa apabila tertanggung menginginkan perawatan.langsung maka dapat meminta persetujuan pembayaran langsung (cashless) paling lambat lima hari," tambahnya.
Saat berita ini dibuat belum ada tanggapan dari pihak Axa.