Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Pertimbangan KPPU Putus PGN Lakukan Monopoli

Terkait dengan pasar bersangkutan yang tertuang dalam Pasal 1 angka (10) UU No. 5/1999, cakupannya meliputi dua perspektif, yaitu berdasarkan produk dan pasar berdasarkan geografis.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha menggunakan analisis dan penilaian terkait dengan pasar besangkutan dalam memutus perkara dugaan monopoli dalam penentuan harga gas industri di area Medan oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS).

Terkait dengan pasar bersangkutan yang tertuang dalam Pasal 1 angka (10) UU No. 5/1999, cakupannya meliputi dua perspektif, yaitu berdasarkan produk dan pasar berdasarkan geografis.

Ketua Majelis Komisi Tresna P. Soemardi yang didampingi komisioner R. Kurnia Sya’ranie dan Munrokhim Misanam, dalam analisis dan penilaiannya menyebutkan dari sisi kegunaan atau fungsi, gas bumi mungkin memiliki kesamaan dengan bahan bakar yang lain, seperti solar, batubara, cangkang sawit, MFO atau gas tabung (LPG).

Meski demikian, dari sisi karakteristik gas bumi menjadi favorit karena penggunaannya lebih sederhana, efisien, ramah lingkungan, hemat tempat penyimpanan dan pembuangan limbah, serta lebih mudah pemeliharaannya.

Bahwa dari segi harga, harga gas bumi relatif lebih murah dibandingkan jenis bahan bakar lainnya, bahkan beberapa saksi mengakui gas relatif lebih murah dibandingkan jenis bahan bakar lainnya.

“Majelis Komisi berpendapat pasar produk yaitu gas bumi yang disalurkan melalui pipa distribusi untuk pelanggan industri di mana harga jualnya ditentukan oleh penjual yang dalam perkara a quo oleh PGAS,” tutur Majelis Komisi dalam siaran resmi, Selasa (14/11/2017).

Sementara itu, mengenai pasar geografis, majelis komisi menilai konsumen di area Medan tidak dapat mendapatkan pasokan gas bumi melalui pipa selain dari terlapor atau setidak-tidaknya sebagaian besar pasokan gas bumi di area Medan dilakukan oleh PGN.

Mengenai harga jual gas, majelis komisi mengutip dua beleid setingkat peraturan menteri, yaitu Permen ESDM No. 21/2008 dan Permen ESDM No.9 tahun 2009.

Atas dua beleid tersebut, Komisi berpendapat bahwa tidak ada kewenangan khusus yang diberikan peraturan perundang-undangan yang didelegasikan pemerintah kepada PGN khususnya terkait dengan penentuan harga jual gas bumi melalui pipa.

“Peraturan-peraturan tersebut hanya memberikan penegasan bahwa harga jual gas bumi melalui pipa untuk pengguna umum ditentukan sendiri oleh badan usaha selaku penjual sebagaimana produk-produk umumnya,” katanya.

PRAKTIK MONOPOLI

Komisi menilai PGAS telah menetapkan harga yang berlebihan (excessive price) serta tidak mempertimbangkan kemampuan daya beli konsumen dalam negeri dalam menetapkan kenaikan harga gas dalam kurun Agustus-November 2015.

Salah satu dampak praktik monopoli yang dinilai Komisi adalah berdasarkan acuan volume proyeksi PGAS dan volume riil, terdapat selisih perhitungan HPP tertimbang. Dampak harga yang excessive telah mengakibatkan kerugian yang dialami konsumen pada pasar bersangkutan mencapai Rp11,9 miliar.

“Selain itu, terdapat kerugian dimana konsumen tidak mendapatkan kompensasi dari suplai gas yang tidak sesuai spesifikasinya yang tercantum dalam SPBG.”

Dengan pertimbangan, penilaian dan kesimpulan majelis komisi menyatakan bahwa terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999.

Selain itu, majelis komisi juga memberikan rekomendasi kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dengan pengaturan energi gas bumi nasional.

Kementerian ESDM diminta untuk menyelaraskan regulasi menyangkut harga gas bumi melalui pipa untuk pengguna umum perlu dengan perundang undangan yang berlaku.

Menteri ESDM diminta juga untuk  merevisi Pasal 21 ayat (4) Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 dan diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 ketentuan Pasal 72.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper