Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Strategi Kemendagri Genjot Partisipasi di Pilkada Serentak 2018

Kementerian Dalam Negeri meminta peran pemerintah daerah lebih optimal lagi untuk meningkatkan partisipasi pada Pilkada Serentak 2018. Target Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat partisipasi pemilih pada pilkada tahun depan dipatok sebesar 77,5%.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono (kanan) bersama anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/9). Rapat dengar pendapat tersebut membahas pembangunan Meikarta./ANTARA-Wahyu Putro A
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono (kanan) bersama anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/9). Rapat dengar pendapat tersebut membahas pembangunan Meikarta./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri meminta peran pemerintah daerah lebih optimal lagi untuk meningkatkan partisipasi pada Pilkada Serentak 2018. Target Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat partisipasi pemilih pada pilkada tahun depan dipatok sebesar 77,5%.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono menuturkan peran pemerintah ialah melakukan sosialisasi yang masif untuk meningkatkan angka partisipasi masyarakat.

"Dukungan peningkatan partisipasi pemilih. KPU menargetkan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2018 sebesar 77,5%," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (24/10/2017)

Adapun, Pilkada Serentak 2018 akan menggelar pemilihan untuk Gubernur, Bupati, dan Walikota di 171 daerah, dengan rincian 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota.

Provinsi yang akan menggelar Pilkada tahun depan, yaitu: Provinsi Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Lampung, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua, Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara.

Sumarsono mengklaim Kemendagri melakukan beberapa langkah strategis untuk mendukung peningkatan partisipasi pemilih. Pertama, sosialisasi teknis pemilihan oleh SKPD terkait, pemerintah daerah yang melaksanakan Pilkada wajib menyelaraskan Pilkada dengan pemerintah pusat.

Kedua, menentukan hari libur kepada masyarakat pada saat pemungutan suara dengan menentukan tanggal dan bulan pemungutan suara, agar pemilih bisa menggunakan hak pilihnya.

Ketiga, memberikan pemahaman kepada pemilih untuk peduli berpartisipasi pada pelaksanaan Pilkada agar masyarakat bisa mendapat iklim yang kondusif saat pesta rakyat di beberapa daerah.

Keempat, mensosialisasikan pentingnya Pilkada melalui media cetak dan elektronik untuk penentu bagi tingkat pasrtisipasi pemilih dalam Pemilu.

Sumarsono berpendapat perlu pembentukan regulasi tentang teknis Pilkada dengan mengevaluasi pelaksanaan Pilkada sebelumnya dan meminimalkan terjadinya pelanggaran. Selain itu, perlu dilakukan juga dukungan sosialisasi pelaksanaan Pilkada di setiap daerah oleh Pemda.

"Jadi bagi kepala daerah, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Silahkan kalau mau membuat bentuk dukungan supaya sukses, bukan dukungan memilih calon tertentu ya, tapi dukungan dalam menggerakkan masyarakat agar datang ke TPS dalam rangka sukses Pemilu, dipersilakan," tambahnya.




Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper