Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Utang Sevel Indonesia Tembus Rp1,17 Triliun, Ini Kreditur Terbesarnya

Salah satu pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Noni Ristawati Gultom mengatakan pihaknya menerima tagihan dari 260 kreditur dengan total Rp1,173 triliun. Pengajuan tagihan tersebut telah ditutup per 2 Oktober 2017.
Rapat kreditur PT Modern Sevel Indonesia/Deliana Pradhita Sari-Bisnis Indonesia
Rapat kreditur PT Modern Sevel Indonesia/Deliana Pradhita Sari-Bisnis Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Modern Sevel Indonesia tercatat memiliki utang mencapai Rp1,17 triliun. PT Standard Chartered Bank Indonesia disebut sebagai pemberi pinjaman terbesar.

Salah satu pengurus penundaan kewajiban  pembayaran utang (PKPU) Noni Ristawati Gultom mengatakan pihaknya menerima tagihan dari 260 kreditur dengan total Rp1,173 triliun. Pengajuan tagihan tersebut telah ditutup per 2 Oktober 2017.

"Tagihan terbesar salah satunya datang dari PT Standard Chartered Bank Indonesia. Namun belum bisa kami sebut berapa karena masih tagihan sementara, belum tetap," katanya dalam rapat kreditur, Senin (16/10/2017).

Dari total tagihan tersebut, terdapat 12 kreditur yang terlambat dengan jumlah piutang Rp2,16 miliar. Kreditur itu diantaranya PT Bank BJB, PT Nestle Indonesia dan PT Pacific Indonesia.

Tagihan yang terlambat disetujui secara aklamasi oleh seluruh kreditur untuk masuk dalam daftar tagihan sementara.

Kuasa hukum PT Modern Sevel Indonesia (debitur) Hotman Paris Hutapea mengatakan pihaknya akan mengajukan skema pembayaran kepada seluruh kreditur.

Skema tersebut akan dicantumkan dalam proposal perdamaian. "Kami akan serahkan proposal perdamaian minggu ini," ujarnya.

Kendati begitu dia belum bisa menjabarkan isi dari rencana perdamaian. Dia juga belum mengungkapkan apakah ada investor yang digandeng.

Pengelola gerai 7-Eleven itu masuk penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) setelah majelis hakim mengabulkan permohonan yang dilayangkan oleh dua pemasoknya PT Soejach Bali dan PT Kurnia Mitra Duta Sentosa pada Senin (11/9/2017).

Kedua pemohon PKPU merupakan penyuplai makanan cepat saji ke gerai 7-Eleven. Hingga permohonan PKPU diajukan, Sevel belum melunasi kewajibannya.

Pengelola gerai 7-Eleven ini memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan operasional Sevel pada 30 Juni 2017 lantaran terus merugi. PT Modern Internasional Tbk. menghadirkan 7-Eleven di Indonesia pada 2009.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper