Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus BLBI: KPK Sudah Periksa 35 Saksi

Secara keseluruhan sudah 35 saksi yang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Demo mengingatkan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)./Jibiphoto
Demo mengingatkan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)./Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA - Secara keseluruhan ada 35 saksi yang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan sejauh ini penyidik komisi antirasuah menggali informasi tentang pengangkatan, tugas dan fungsi tersangka Syafruddin Arsjad Temenggung selaku Sekretaris Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) serta Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

“Pada pemeriksaan selanjutnya direncanakan masuk ke materi utama yakni tentang penerbitan SKL [surat keterangan lunas] kepaada obligor Sjamsul Nursalim, pemegang saham pengendali BDNI,” ujarnya, Kamis (12/10/2017).

KPK sejauh ini telah mendapatkan angka pasti kerugian negara akibat dugaan kelalaian tersangka dalam menerbitkan SKL. Dari laporan audit BPK, nilai kerugian keuangan negara  Rp 4,58 triliun dari total kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

Berdasarkan hasil audit pula, adanya indikasi penyimpangan dalam pemberian SKL pada BDNI, yaitu SKL tetap diberikan walaupun belum menyelesaikan kewajiban atas secara keseluruhan.

Adapun kerugian negara  Rp4,8 triliun itu terdiri dari Rp1,1 triliun yang dinilai suistanable dan ditagihkan kepada petani tambak, sedangkan Rp3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restukturisasi yang menjadi kewajiban obligor yang belum ditagihkan.

Dari nilai Rp1,1triliun itu kemudian dilelang oleh PPA dan didapatkan Rp220 miliar dan Sisanya Rp4,58 triliun menjadi kerugian negara

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Syarifuddin Temenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai tersangka. Temenggung diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara dalam penerbitan surat keterangan lunas SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI.

Temenggung yang menjabat sebagai Kepala BPPN sejak April 2002, pada bulan berikutnya mengusulkan kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) untuk melakukan perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BDNI kepada BPPN sebesar Rp4,8 triliun.

Hasil dari restrukturisasi tersebut, Rp1,1 triliun ditagihkan kepada petani tambak yang merupakan kreditor BDNI dan sisanya Rp3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi sehingga masih ada kewajiban obligor yang harus ditagihkan.

Akan tetapi pada April 2004, tersangka selaku Ketua BPPN mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham terhadap obligor Sjamsuk Nursalim atas semua kewajibannya kepada BPPN. Padahal saat itu masih ada kewajiban setidaknya Rp3,7 triliun.

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang (UU) No 31/1999 yang telah diperbaharui dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper