Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Tumpahan Minyak Montara: KLHK Tetap Pada Gugatannya

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tetap melanjutkan gugatannya terhadap tiga perusahaan asal Thailand yang mengoperasikan ladang minyak Montara.
Ladang minyak Montara/Reuters
Ladang minyak Montara/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tetap melanjutkan gugatannya terhadap tiga perusahaan asal Thailand yang mengoperasikan ladang minyak Montara.

Ketiga perusahaan yakni The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Australasia (PTTEP AA) sebagai tergugat I, The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP) selaku tergugat II dan The Petroleum Authority of Thailand Public Company Limited (PTT PCL)  sebagai tergugat III.

Kuasa hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Firyamanzuri mengatakan pihaknya tidak salah alamat, seperti yang dituduhkan para tergugat.

“Kami memiliki tim riset dan tim ahli, bahwa nama perusahaan di gugatan kita sudah benar,” katanya usai sidang perdana di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017).

Dia menyatakan tergugat I adalah operator kilang minyak. Sementara itu tergugat II merupakan head office atau induk usahanya dan tergugat III merupakan pemilik atau owner.

Ketiganya, lanjut dia, harus bertanggung jawab renteng terhadap kerusakan lingkungan di Indonesia bagian timur.

Lagipula, kuasa hukum tergugat II dan tergugat III hadir dalam persidangan. Artinya, mereka mengakui eksistensi perusahaan. Dalam pantauan Bisnis, tergugat I tidak hadir dalam persidangan.

“Ini permainan mereka saja karena ingin berkilah. Terserah mereka,” ujar dia.

Pihaknya hanya menginginkan tanggung jawab materiel dan pemulihan atas kerusakan linkungan yang disebabkan oleh tumpahnya minyak mentah yang kerap disebut dengan Montara Disaster ini.

Ketua majelis hakim Budi Hertianto mengatakan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memiliki wewenang memanggil tergugat 1 meski berlokasi di luar wilayah Indonesia.

Adapun tergugat 1 beralamat di Western Australia. Sesuai aturan, pemanggilan ini berjangka waktu tiga bulan.

“Kami berwenang memanggil kembali tergugat I. Kalau tidak datang maka kami anggap telah melepaskan hak-haknya,” katanya.

Majelis hakim menetapkan sidang selanjutnya akan digelar pada 22 November 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper