Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pakar Hukum Pidana Ini Sebut KPK Gagal Berantas Korupsi

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita menilai KPK telah gagal dalam menjalankan tugasnya melakukan pencegahan korupsi.
Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita/Antara
Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana dari Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita menilai KPK telah gagal dalam menjalankan tugasnya melakukan pencegahan korupsi.

"Dalam kinerjanya pengamatan saya KPK tidak bisa menjalankan koordinasi supervisi maupun pencegahan. Bahasa saya gagal, lebih mengutamakan penindakan," kata Romli yang diundang sebagai ahli dalam sidang Pansus Angket KPK di Gedung DPR, Selasa (11/7/2017).

Menurut Romli, lembaga anti rasuah tersebut kini lebih cenderung ke arah penindakan saja. Padahal, kata dia, secara lembaga supervisi, KPK harus melakukan pencegahan juga dengan berkoordinasi terhadap Polri dan Kejaksaan.

Romli mengaku terkejut dengan kondisi KPK yang sekarang tidak mengedepankan langkah pencegahan korupsi, sehingga kewenangan supervisi tersebut, seolah tidak berfungsi dengan baik.

"KPK ini di awal pembicaraan multi fungsi supervisi koordinasi. Oleh karena itu pemerintah berusaha agar KPK bisa diterima," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR-RI, Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa KPK sangat layak untuk dikritik agar bisa semakin kredibel dan dipercaya oleh masyarakat.

"Rakyat sangat menaruh harapan tinggi kepada KPK untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Karena itu KPK harus betul-betul melaksanakan tugas itu dengan baik," ujarnya.

Menurutnya, kinerja lembaga tersebut mulai mengendur seperti dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang hanya pada kasus-kasus dengan jumlah uang tidak sebanding dengan kasus-kasus lain ditangani KPK yang hingga sekarang belum selesai.

"Kasus-kasus uang negara yang merugikan negara sampai ratusan miliar dan triliunan harusnya itu juga jadi komitmen KPK," ujarnya.

Namun, terkait dengan polemik keberadaan pansus angket KPK, Hidayat memilih untuk tidak ikut campur termasuk PKS.
Apalagi, ujarnya, selama ini PKS sama sekali tidak mengirimkan anggotanya dalam Pansus Hak Angket KPK karena menilai pembentukan pansus tidak berjalan sesuai dengan aturan-aturan yang ada.

"Kita tidak masuk ke pansus. Tapi, kita mengingatkan pansus hak angket KPK agar betul-betul melaksanakan apa yang sejak dari awal disampaikan pada publik," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper