Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diperiksa Polisi, Hary Tanoesoedibjo Bantah Kirim Ancaman

Presiden Direktur PT MNC Hary Tanoesoedibjo menegaskan bahwa tidak ada nada ancaman dalam pesan singkat yang pernah dia kirim kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Yulianto.
Pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo (kanan) meninggalkan ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (12/6)./Antara-Rivan Awal Lingga
Pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo (kanan) meninggalkan ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (12/6)./Antara-Rivan Awal Lingga

Kabar24.com, JAKARTA -- Presiden Direktur PT MNC Hary Tanoesoedibjo menegaskan bahwa tidak ada nada ancaman dalam pesan singkat yang pernah dia kirim kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Yulianto.

"Itu SMS bukan ancaman. Hanya menegaskan saya masuk ke politik untuk tujuan yang lebih baik," kata Hary usai diperiksa sebagai saksi di Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri di Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017).

Hary menerangkan, bahwa pesan singkat yang dia kirim pada 5 Januari 2016 berbunyi, "Kita buktikan siapa yang salah, siapa yang benar. Siapa yang profesional, siapa yang preman. Kekuasaan itu tidak ada yang langgeng. Saya masuk politik tujuannya untuk memberantas oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional, yang abuse of power. Catat kata-kata saya, saya akan jadi pimpinan Indonesia. Di situlah Indonesia akan bersinar."

"Jadi saya menegaskan tujuan saya masuk politik. Yang dipermasalahkan jadi ancaman di sini, mau memberantas oknum-oknum. Ini sifatnya jamak, bukan tunggal, bukan orang tertentu," katanya.

Pada 7 Januari 2016, Hary mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Yulianto yang isinya, "Saya masuk ke politik karena ingin Indonesia maju dalam arti yang sebenarnya. Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain semakin berkembang."

Pada 28 Januari 2016, Yulianto melaporkan Hary ke Badan Reserse Kriminal Polri dengan tuduhan telah mengirim informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU Nomor 11/ 2008 tentang ITE.

Yulianto adalah jaksa yang kala itu menyidik kasus dugaan korupsi penerimaan kelebihan bayar pajak PT Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) tahun anggaran 2007--2009.

Selama melakukan penyidikan perkara itu dia mendapatkan pesan singkat dari seseorang yang diduga Hary Tanoe terkait dengan penanganan kasus yang tengah ditanganinya. Ia menerima pesan itu pada 5 Januari, 7 Januari, dan 9 Januari 2016.

Pada Senin, Hary menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara yang dilaporkan Jaksa Yulianto pada 2016.

"Ini pemeriksaan lanjutan dari kasus SMS yang saya kirimkan ke Jaksa Yulianto," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper