Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIDANG KASUS PENODAAN AGAMA: Beranikah Jaksa Menuntut Ahok Bebas?

Teguh Samudra, anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ingin menguji keberanian Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut bebas Ahok atas perkara penodaan agama.
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyapa wartawan saat menghadiri jumpa pers, di Jakarta, Rabu (19/4)./Reuters-Darren Whiteside
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyapa wartawan saat menghadiri jumpa pers, di Jakarta, Rabu (19/4)./Reuters-Darren Whiteside

Kabar24.com, JAKARTA - Pagi ini sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memasuki agenda pembacaan tuntutan.

Usai hasil quick count Pilkada DKI yang menempatkan Ahok sebagai pihak yang kalah, muncul pertanyaan akankah tuntutan kepada Ahok menjadi lebih ringah atau bisa jadi dituntut bebas karena meredanya tuntutan politik.

Sejauh ini, saat tulisan ini dibuat, jaksa penuntut umum masih belum membacakan tuntutannya.

Sementara itu, seperti disebutkan Teguh Samudra, anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ingin menguji keberanian Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut bebas Ahok atas perkara penodaan agama.

"Jika tidak berani dan berasumsi bahwa pasal yang didakwakan yaitu Pasal 156a, maka kami siap bahwa kesengajaan itu akan dibuktikan tidak ada," kata Teguh di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/9/2017) seperti dikutip Antara..

Menurut Teguh, didasarkan pada beberapa keterangan ahli pidana, bahasa, agama, dan juga keterangan psikologi sosial tidak ada dalam pidato Ahok di Kepulauan Seribu sengaja untuk melakukan penodaan agama.

"Jika yang dituntut atas dasar dakwaan kedua, yaitu Pasal 156, itu lebih mudah lagi. Tidak pernah Pak Basuki melakukan permusuhan atau kebencian terhadap golongan rakyat Indonesia," ucap Teguh.

Ia pun menyatakan tim kuasa hukum Ahok akan berargumentasi secara yuridis materil dalam penyampaian pleidoi pada agenda sidang selanjutnya.

"Bahasanya akan sangat awam. Nanti ada teori-teori hukumnya yang akan kami kemukakan" tuturnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadwalkan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam lanjutan sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis.

"Jaksa sudah siap, tuntutan sudah selesai seluruhnya," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, Ali Mukartono, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok meminta jadwal pembacaan tuntutan terhadap Ahok ditunda karena belum selesainya penyusunan tuntutan.

"Memang sedianya persidangan hari ini agendanya adalah pembacaan surat tuntutan dari kami selaku Penuntut Umum, kami sudah berusaha sedemikian rupa bahwa ternyata waktu satu minggu tidak cukup atau kurang cukup bagi kami untuk menyusun surat tuntutan," kata Ali dalam lanjutan sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4).

Ia pun mewakili tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta maaf soal permintaan ditundanya sidang ke-18 Ahok tersebut.

"Kami memohon waktu untuk pembacaan surat tuntutan karena kami tidak bisa bacakan hari ini," ucap Ali.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Lantas apa tuntutan yang akan disampaikan jaksa dan bagaimana vonis hakim? Kita tunggu saja jalannya persidangan. Satu hal yang pasti, hukum dan politik secara formal adalah dua hal yang berbeda.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Saeno
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper