Kabar24.com, JAKARTA - Polisi mengamankan lima orang terkait dugaan pemufakatan makar pada hari ini, Jumat (31/3/1017).
Satu dari kelima orang itu disebut-sebut adalah Sekjen FUI M. Al Khathath.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut status kelima orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar ya, [dugaan] permufakatan maka. Tersangka langsung, Kalau sudah ditangkap sudah tersangka," katanya, Jumat (31/3/2017).
Argo menjelaskan, bahwa peningkatan status sebagai tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapat dua alat bukti yang cukup. Namun, Argo enggan menjelaskan lebih lanjut terkait temuan alat bukti yang dimaksud.
Adapun empat orang lain yang ditangkap selain Al Khathath adalah ZA, I,DN, dan A.
Baca Juga
Saat ini, Al Khathath dan empat orang lainnya telah berada di rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua.