Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DUGAAN KORUPSI E-KTP: Ini Pengakuan Agun Gunanjar

Pengusaha yang diduga mengatur pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) Andi Agustinus alias Andi Narogong diketahui pernah makan di ruang makan Fraksi Partai Golkar DPR RI.
Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong keluar mobil setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/3) malam./Antara-M Agung Rajasa
Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong keluar mobil setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/3) malam./Antara-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA -  Pengusaha yang diduga mengatur pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) Andi Agustinus alias Andi Narogong diketahui pernah makan di ruang makan Fraksi Partai Golkar DPR RI.

"Iya lihat (Andi Narogong) di ruang makan Fraksi Partai Golkar di lantai 12, itu hari Jumat," kata anggota Komisi III dari Fraksi Golkar Agun Gunanjar saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Agun menjadi saksi bersama dengan mantan Menteri Keuangan yang saat ini menjadi Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo dan mantan Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan Ganjar Pranowo.

"Lantai 12 itu lantai pimpinan," kata Agun.

"Siapa saja?" tanya jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto.

"Ada banyak, mungkin 6,7,8 orang sekitar itu, hampir semua anggota Fraksi Golkar," jawab Agun.

"Ketua Fraksi Golkar ada?" tanya jaksa.

"Saya tidak melihat," jawab Agun. Ketua fraksi Golkar saat itu adalah Setya Novanto.

"Di dalam BAP disebutkan bahwa acara itu bukan acara resmi?" tanya jaksa.

"Iya, tapi rutin setiap setelah Shalat Jumat," jawab Agun.

"Siapa yang boleh hadir? Siapapun karena itu adalah acara fraksi," jawab Agun.

"Siapa yang mau ditemui Andi saat itu?" tanya jaksa.

"Saya tidak tahu. Saya hanya lihat sekali itu, karena saya lihat sekali itu, makanya saya tanya ke rekan saya karena asing" jawab Agun.

Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Selain keduanya, KPK juga baru menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,314 triliun dari total anggaran Rp5,95 triliun.

Dalam dakwaan, Andi adalah pengusaha yang sudah biasa menjadi rekanan di Kemendagri. Dia diduga menjadi pihak yang memberikan sejumlah uang untuk Komisi II DPR.

Hal itu diawali dengan pertemuan antara Irman, Sugiharto dan Andi Narogong di ruang kerja Irman. Andi dan Irman juga sepakat akan menemui Setya Novanto (Setnov) selaku Ketua Fraksi Partai Golkar guna mendapat kepastian dukungan Partai Golkar terhadap KTP-E.

Andi juga yang selanjutnya menyerahkan sejumlah uang kepada anggota DPR dan pejabat di Kemendagri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper