Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur Sumbar Tak Berhak Paksa Petani Serahkan Pengelolaan Lahan

Gubernur Sumatra Barat tidak berhak memaksa petani menyerahkan pengelolaan lahannya kepada pihak manapun, meski dengan dalih gerakan percepatan tanam padi.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. /Bisnis.com
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. /Bisnis.com

Bisnis.com, PADANG -  Gubernur Sumatra Barat tidak berhak memaksa petani menyerahkan pengelolaan lahannya kepada pihak manapun, meski dengan dalih gerakan percepatan tanam padi.

"Apapun alasannya, gubernur tidak berhak mengambil alih lahan pertanian masyarakat, dan petani berhak mengelola lahan sesuai ilmu pertanian yang dipahaminya," tegas anggota Majelis Nasional Petani (MNP) Serikat Petani Indonesia (SPI) wilayah Sumbar Eka Kurniawan Sago Indra dihubungi dari Padang, Rabu (8/3/2017).

Ia menegaskan hal tersebut terkait Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 521.1/1984/Distanhorbun/2017 tentang Dukungan Gerakan Percepatan Tanam Padi yang menuai kontroversi, karena dinilai merampas hak-hak petani secara paksa.

Menurutnya, lahan pertanian tidak bisa dipaksa terus-terusan untuk ditanami. Ada masa jeda yang harus dilakukan untuk mengembalikan kesuburan tanah.

"Dulu, masa jeda itu bahkan sampai tiga bulan. Mengapa sekarang tiba-tiba petani dipaksa untuk merusak lahan sendiri dengan memaksa penanaman 15 hari setelah panen," kata dia.

Ia meminta gubernur untuk memahami ilmu tentang pertanian sebelum mengeluarkan kebijakan, demikian juga dengan para pembantunya di bidang tersebut.

"Kalau tidak paham pertanian, jangan urusi pertanian," katanya.

Menurutnya sekarang banyak lahan pertanian di Sumbar yang tidak bisa digarap karena tidak ada air yang tersedia. Seharusnya itu lebih menjadi perhatian dari pada program yang merugikan petani.

Sebelumnya, beredar Surat Edaran bertanggal 6 Maret 2017 yang ditandatangani Gubernur Irwan Prayitno. Dalam surat itu disebutkan petani harus menanam kembali lahannya 15 hari setelah panen. Jika 30 hari setelah panen tidak dikerjakan, maka diusahakan pengelolaannya diambil alih oleh Koramil bekerjasama dengan UPT Pertanian kecamatan setempat.

Kemudian lahan yang diambil alih pengelolaannya diatur dengan kesepakatan para pihak terkait (petani dan pengelola) dengan ketentuan, seluruh biaya usaha tani dikembalikan pada pengelola.

Lalu keuntungan dari usaha tahi dibagi antara petani dan pengelola dengan perbandingan 20 persen untuk petani dan 80 persen untuk pengelola.

Kerjasama pengelolaan antara Koramil dan UPT Kecamatan diatur lebih lanjut dengan perjanjian tersendiri.

Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Sumbar Chandra membenarkan adanya surat edaran yang bertujuan untuk mencapai luas tanaman padi dalam Gerakan Percepatan Tanam di Seluruh Indonesia.

"Ini sebenarnya sudah dijalankan sejak 9 Februari 2017 pada 11 kabupaten dan kota di Sumbar. Namun, kendala di lapangan banyak petani yang enggan menggarap lahannya karena beberapa faktor," kata dia.

Di Kabupaten Tanah Datar menurutnya petani menolak menanami lahan setelah panen karena sesuai tradisi masa tanam dimulai kembali setelah lebaran.

Sementara di Kabupaten Pesisir Selatan petani lebih memilih untuk mengelola lahan gambir dari pada sawah, karena harga gambir sedang tinggi.

"Ini menjadi persoalan, karena program yang ada tidak berjalan sesuai harapan. Kami berkoordinasi dengan Koramil mencari solusi. Salah satunya seperti yang tertera dalam surat edaran itu," katanya.

Namun ia membantah hal itu sebagai upaya perampasan lahan petani, apalagi seperti sistem tanam paksa zaman Belanda, karena semua berdasarkan kesepakatan dan perjanjian kerjasama yang jelas.

"Prakteknya seperti perseduaan yang biasa dilakukan oleh petani di Sumbar. Nanti, TNI dan UPT pertanian yang mengelola, petani pemilik lahan akan mendapatkan 20 persen dari keuntungan sebagai sewa lahan," jelasnya.

Hal itu menurut dia bisa terlaksana karena TNI sekarang memiliki alat pertanian yang cukup lengkap sementara anggaran ada di UPT pertanian kecamatan.

Terkait masa jeda penanaman setelah panen, ia mengatakan waktu 15 hari hingga 30 hari, sudah mencukupi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper