Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPOM OTT Produsen Pangan Ilegal di Tangerang

Bisnis.com TANGERANG -- Badan Pengawas Obat dan Makanan bekerja sama dengan Mabes Polri dan NCB Interpol melakukan operasi tangkap tangan di sarana yang memproduksi dan mengedarkan pangan ilegal di Tangerang yang melakukan produksi dan distribusi produk pangan tanpa izin edar.
Ilustrasi/JIBI
Ilustrasi/JIBI

Bisnis.com TANGERANG -- Badan Pengawas Obat dan Makanan bekerja sama dengan Mabes Polri dan NCB Interpol melakukan operasi tangkap tangan di sarana yang memproduksi dan mengedarkan pangan ilegal di Tangerang yang melakukan produksi dan distribusi produk pangan tanpa izin edar.

Operasi tangkap tangan (OTT) tersebut dilakulan tepatnya di PD. Sari Wangi, Jl. Pintu Air, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari, Tangerang. 

Dari hasil penggeledahan di sarana tersebut, petugas menyita dan mengamankan di tempat produk pangan tanpa izin edar, yaitu sebanyak 37 jenis produk dalam ribuan kardus yang terdiri dari kecap, sambal, serta makanan dan minuman ringan. Termasuk di antaranya adalah produk-produk yang siap didistribusikan ke 8 wilayah di Indonesia.

Berdasarkan informasi dari pemilik sarana, PD. Sari Wangi telah beroperasi sejak tahun 1980-an dengan produksi berupa kecap dan sambal ilegal sebanyak kurang lebih 5 ton per hari, antara lain sambal merek SAB sebanyak 2.000 kardus dan sambal merek SMB sebanyak 100 kardus per hari. Produk kecap dan sambal ilegal tersebut banyak diedarkan di warung makan, seperti di warung tegal, warung mi ayam, dan sebagainya.

“Selama ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan [BPOM] sudah bekerja sama dengan Pemda, dalam hal ini Dinas Kesehatan setempat, untuk melakukan pembinaan. Namun ternyata pabrik ini tetap berproduksi meski sudah beberapa kali mendapatkan pembinaan dan teguran”, tegas Kepala Badan POM, Penny K. Lukito seperti dikutip dari siaran pers, Jumat (3/3/2017).

Terkait dengan temuan ini, pelaku sementara diduga melanggar Pasal 142 dan 144 Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan sanksi berupa pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda Rp6 miliar.

OTT hari ini merupakan bagian dari Operasi Opson VI, yaitu operasi internasional yang dikoordinasikan oleh Interpol dengan target makanan dan minuman ilegal, palsu, dan sub-standar. Tahun 2017 merupakan tahun ke-2 keikutsertaan BPOM dalam Operasi Opson. Pelaksanaan operasi ini dilatarbelakangi oleh tindak pemalsuan, penyelundupan, dan penggelapan produk pangan yang masuk atau beredar di Indonesia.

BPOM memiliki fungsi strategis dalam mengawal keamanan, mutu, dan gizi pangan yang dikonsumsi rakyat Indonesia, antara lain dibuktikan dengan komitmennya dalam memberantas peredaran pangan ilegal termasuk palsu dan tidak memenuhi syarat. Berbagai kemitraan pun dilakukan, baik dengan lintas sektor maupun di level internasional.

“Keikutsertaan Badan POM dalam operasi ini merupakan salah satu wujud kemitraan yang dibangun dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan Obat dan Makanan di Indonesia”, jelas Penny.

Badan POM kembali mengimbau kepada pelaku usaha agar selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya. Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dengan melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran Obat dan Makanan ilegal termasuk palsu. Masyarakat juga harus menjadi konsumen cerdas.

Pastikan kemasan dalam kondisi baik, cek informasi produk pada labelnya, pastikan memiliki izin edar Badan POM, dan pastikan tidak melebihi masa Kedaluwarsa. Masyarakat juga dapat mengecek legalitas produk Obat dan Makanan melalui website Badan POM atau aplikasi android, 'CekBPOM'.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nindya Aldila
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper