Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILPRES 2019: Penghapusan Presidential Treshold Munculkan Capres Alternatif

Fraksi Partai Gerindra menilai ketiadaan ambang batas partai politik untuk mencalonkan calon presiden dan calon wakil presiden akan memunculkan banyak figur alternatif dalam Pemilu Presiden 2019.
Ilustrasi/Antara-Yahanan Sulam
Ilustrasi/Antara-Yahanan Sulam

Kabar24.com, JAKARTA - Presidential Treshold dinilai sebagai penghalang munculnya calon presiden dan wakil presiden alternatif.

Fraksi Partai Gerindra menilai ketiadaan ambang batas partai politik untuk mencalonkan calon presiden dan calon wakil presiden akan memunculkan banyak figur alternatif dalam Pemilu Presiden 2019.

"Ketiadaan presidential treshold dalam pemilihan presiden memungkinkan tampilnya banyak figur pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sehingga menguntungkan masyarakat," kata anggota Panitia Khusus RUU Penyelenggaraan Pemilu dari Partai Gerindra Nizar Zahro di Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Dia menjelaskan, dari landasan teoritis, demokrasi meliputi dua hal yaitu kontestasi dan partisipasi. Aspek kontestasi merujuk pada calon yang akan dipilih, sedangkan aspek partisipasi merujuk pada masyarakat yang akan memilih.

Menurut dia, dalam aspek kontestasi, akan lebih meriah dan persaingannya semakin ketat apabila muncul banyak pasangan capres-cawapres.

"Akan terlihat juga, adu gagasan yang ditawarkan oleh para kandidat untuk masa depan Indonesia yang lebih baik. Gagasan yang ditawarkannya akan lebih beragam sehingga dapat mendorong pertumbuhan demokrasi politik ke arah yang lebih baik," ujarnya.

Selain itu menurut Nizar, apabila tidak ada PT dalam pilpres maka akan muncul banyak figur capres-cawapres, sehingga masyarakat memiliki banyak alternatif pilihan.

Banyaknya figur capres-cawapres, ujar dia, sangat sinkron dengan struktur masyarakat Indonesia yang sangat beragam.

"Artinya, banyak figur yang tampil bisa menjadi cerminan dari beragamnya masyarakat Indonesia," katanya.

Nizar juga menjelaskan berdasarkan landasan konstitusional, Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Dia menilai landasan konstutusional UUD itu tidak mengharuskan adanya besaran persentase untuk presidential threshold.

"Terlebih lagi adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan digelarnya pemilu legislatif dan pilpres secara serentak menjadikan aturan presidential threshold lemah secara konstitusional bila dipaksakan besarannya seperti sebelumnya yakni 20% kursi legislatif atau 25% suara pileg," katanya.

Nizar mengatakan, pada Pilpres 2014 presidential treshold didasarkan pada hasil pileg yang digelar sebelum pilpres.

Dia mempertanyakan ketika pileg dan pilpres dilakukan secara serentak, apakah PT yang akan dijadikan acuan didasarkan pada pileg tahun 2014 untuk pilpres 2019.

"Padahal hasil pileg 2014 sudah dijadikan dasar dari PT pada pemilihan presiden yang sudah digelar pada tahun 2014 lalu," katanya.

Selain itu, dia juga menilai penentuan PT berdasarkan hasil pemilu sebelumnya (2014) kurang tepat karena dalam lima tahun terakhir dari 2014 hingga 2019, bisa saja telah terjadi pergeseran pilihan masyarakat dari satu parpol ke parpol lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper