Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MUI Pekanbaru Larang Pemasangan Atribut Natal

Majelis Ulama Indonesia Wilayah Pekanbaru melarang pemasangan atribut Natal bagi pelaku usaha dan masyarakat di daerah itu.

Kabar24.com, PEKANBARU—Majelis Ulama Indonesia Wilayah Pekanbaru melarang pemasangan atribut Natal bagi pelaku usaha dan masyarakat di daerah itu.

Ketua MUI Pekanbaru Akbarizan menegaskan fatwa MUI itu berlaku secara nasional, termasuk di Riau. Menurutnya, Pekanbaru merupakan daerah Melayu yang kerap dikatikan dengan Islam. MUI kana melakukan sosialisi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FGUB) setempat.

"Dengan adanya fatwa tersebut, mestinya ini jadi pertimbangan pengusaha untuk tidak menggunakan atribut Natal di Pekanbaru," kata Akbarian pada Kamis (22/12/2016).

Menurut Akbarizan, perilaku toleransi beragama ini juga mesti diterapkan bagi umat Agama lain, termasuk Agama Islam pada saat perayaan hari besar masing-masing agamanya. "Untuk islam saya kira juga tidak ada pemaksaan pemakaian atributnya, seperti ketupat pada saat Lebaran," katanya.

Dia juga meminta pihak organisasi massa tidak melakukan sweaping di tempat-tempat pusat perbelanjaan. Karena hal ini tidak dibenarkan oleh Undang-undang dan kerap terjadi tindak pidana.

Polda Riau akan mengamankan organisasi massa (ormas) yang melakukan sweaping atribut Natal di Riau untuk mengkondusifkan iklim dunia usaha dan kerukukanan umat beragama.

Kapolda Riau Brigjen Pol Zulkarnain mengatakan banyak pelaku usaha di Pekanbaru dan beberapa kota di Riau yang menggunakan atribut Natal yang terganggu jika ormas melakukan aksi sweaping.

“Polisi akan menangkap ormas yang melakukan aksi sweaping. Karena pemasangan atribut Natal tidak dilarang oleh negara. Hal ini juga bertujuan untuk mengatasi konflik perbedaan agama,” kata Zulkarnain.

Zulkarnain berpesan, aksi sweping dan razia hanya boleh dilakukan aparat keamanan sebagaimana amanat dari undang-undang yang berlaku di Indonesia. Ormas yang mengambil kewenangan aparat akan ditindak karena melanggar aturan hukum.

"Setiap kelompok yang seperti itu jangan mengambil langkah di luar kewenangan. Apalagi sampai melakukan pengrusakan. Itu tidak boleh dilakukan," ucap Zulkarnain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper