Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT Global Perkasa Investindo Bantah Klaim Utang dari PT Sojitz

PT Global Perkasa Investindo membantah klaim utang yang diajukan PT Sojitz Indonesia setelah ditemukan adanya dugaan cidera janji.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - PT ‎Global Perkasa Investindo membantah klaim utang yang diajukan PT Sojitz Indonesia setelah ditemukan adanya dugaan cedera janji.

Dalam perkara No. 51/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst ini, Sojitz mengajukan permohonan kepailitan terhadap GPI sejak 7 November 2016. Termohon dinilai telah mempunyai utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih terhadap barang pesanan.

Kuasa hukum GPI Harry V. Sidabukke mengatakan jumlah utang yang diklaim pemohon sebenarnya tidak telalu besar. Kliennya juga masih sanggup untuk melunasi utang tersebut.

"Namun, ada masalah yang harus diselesaikan dulu karena ternyata berdasarkan dokumen termohon yang kami pelajari ada dugaan pemohon melakukan wanprestasi," kata ‎Harry, Rabu (7/12/2016).

Dia ‎menambahkan kliennya memang mengakui adanya tagihan yang belum terbayarkan. Akan tetapi, sebelumnya Sojitz telah terlambat melakukan pengiriman barang yang dipesan termohon.

Keterlambatan tersebut, lanjutnya, membuat kliennya mengalami kegagalan untuk memasok kebutuhan mitra kerja‎ lain. Alhasil, mitra kerja termohon menjatuhkan hukuman penalti atas kegagalan tersebut dengan jumlah yang besar.

Kerugian tersebut, imbuhnya, berdampak pada keengganan termohon untuk melakukan pembayaran kepada Sojitz karena telah gagal melaksanakan perjanjian kerja sama.

‎Kendati demikian, kedua pihak diklaim telah sepakat untuk tidak mempermasalakan hal tersebut. GPI juga sudah beriktikad baik untuk tidak mengajukan gugatan wanprestasi dan memahami keterlambatan pengiriman yang dilakukan pemohon.

Harry juga menilai permohonan kepailitan Sojitz patut untuk ditolak. Dalam permohonannya, pemohon menyertakan kantor pajak sebagai kreditur lain.

Menurutnya, kantor pajak yang seharusnya menentukan adanya tunggakan terhadap pihak lain. Selain itu, klaim tagihan pajak harus bisa dibuktikan melalui dokumen tercatat.

"Jadi sepengetahuan kami termohon tidak memiliki tagihan pajak maupun terdapat kreditur lain," ujarnya.

Dalam berkas permohonan, kuasa hukum Sojitz Johannes C. Sahetapy mengatakan termohon memiliki kewajiban sebesar US$72.882 yang terdiri dari utang pokok dan denda.

Adapun, utang tersebut sudah jatuh waktu sejak tiga tahun yang lalu. "GPI telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya," tulis Johannes dalam berkasnya.

Dia menjelaskan permasalahan tersebut bermula saat kedua pihak menjalin kerja sama jual beli ‎Polyanionic Cellulose (PAC) pada 14 November 2012. PAC tersebut biasa digunakan sebagai pengikat mortir bahan dinding.

Dalam perkembangannya, GPI telah menerima pengiriman PAC dari pemohon pada 2 Mei 2013. Pemohon menjual produk asal India tersebut ‎berdasarkan pesanan pembelian yang dilakukan termohon.

Setelah itu, Sojitz mengirimkan surat tagihan dengan perincian pembayaran pokok sebesar US$47.000 dan biaya PPN sebesar 10%. Adapun, total kewajiban yang harus dibayarkan adalah sebesar US$51.700.

‎Pemohon menilai pembayaran harus sudah dilakukan sejak 1 Juli 2013 sesuai dengan tanggal jatuh tempo berdasarkan surat tagihan. GPI hanya melakukan pembayaran sebesar US$4.700 untuk nominal pajaknya.

Pihaknya menyertakan tagihan dari kantor pajak sebagai kreditur lain tanpa menyebutkan nominalnya. Adapun, calon kurator yang diusulkan adalah Bobby Manalu dan Rudi Setiawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper