Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TAHUN FISKAL INTERNASIONAL: Arab Saudi Menyesuaikan, Ubah Tahun Hijriah ke Masehi

Untuk menyesuaikan dengan tahun fiskal internasional, Pemerintah Arab Saudi akan membayarkan gaji, tunjangan maupun bonus untuk para pegawai dan karyawan swasta sesuai dengan kalender Masehi
Ilustrasi./.
Ilustrasi./.

Kabar24.com, JAKARTA—Untuk menyesuaikan dengan tahun fiskal internasional, Pemerintah Arab Saudi akan membayarkan gaji, tunjangan maupun bonus untuk para pegawai dan karyawan swasta sesuai dengan kalender Masehi.

Keputusan itu dibuat oleh Dewan Menteri dan mulai berlaku pada 1 Oktober sebagaimana dikutip Arabnews.com, Senin (3/10/2016). Penggunaan kalender hijriah sudah digunakan sejak negeri itu berdiri pada 1932.

Keputusan penggunaan kalender Masehi itu disepakati dalam rapat kabinet yang digelar pada Rabu lalu pekan lalu.

Kekhawatiran yang muncul terjadi pada sektor perbankan. Kemampuan jaringan bank untuk menutup seluruh penarikan dana tunai pada hari pertama gajian menjadi persoalan.

Hal itu akan menjadi pengalaman pertama bagi sektor perbankan di negara itu karena penarikan dana akan bersamaan antara pegawai negeri dan karyawan swasta.

Salah satu yang terkena dampak perubahan tersebut adalah para pegawai negeri di berbagai departemen pemerintahan yang akan menerima gaji tahunan lebih sedikit dari yang biasa mereka terima. Pasalnya, jumlah hari dalam tahun Hijriah yang selama ini digunakan 11 hari lebih pendek ketimbang jumlah hari dalam perhitungan tahun Masehi.

Perubahan penggunaan penanggalan ini tak lepas dari paket penghematan anggaran yang sedang dilakukan Pemerintah Arab Saudi terkait terus merosotnya harga minyak dunia.

Di dalam paket penghematan anggaran ini termasuk penundaan dan perubahan gaji pegawai negeri, termasuk menunda pembayaran bonus tahunan.

Kalender Hijriah terdiri dari 12 bulan dengan 29 atau 30 hari tergantung dengan penampakan bulan. Secara keseluruhan, satu tahun Hijriah berjumlah 354 hari, atau 11 hari lebih sedikit dari tahun Masehi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper