Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GUGATAN TAX AMNESTY: MK Akan Gelar Sidang Perdana Pukul 2 Siang

Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pembuka terkait gugatan judicial review atas Undang-undang No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak pada Rabu (31/8/2016) siang.
Anggota kepolisian berjaga di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (11/1)./Antara-Rivan Awal Lingga
Anggota kepolisian berjaga di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (11/1)./Antara-Rivan Awal Lingga

Kabar24.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pembuka terkait gugatan judicial review atas Undang-undang No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak pada Rabu (31/8/2016) siang.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) dan KSPI yang menganggap dibentuknya UU tersebut sebagai ketidakadilan pemerintah terhadap masyarakat.

Menurutnya, UU tersebut lebih menguntungkan para pengusaha kelas atas saja sehingga diajukannya judicial review karena pertimbangan adanya ketidakadilan dalam pelaksanaan UU Tax Amnesty.

Oleh karena itu, Mirah Sumirat, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), mendesak Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan gugatan judicial review atas UU Tax Amnesty, yang diajukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dengan memberikan putusan membatalkan dan menyatakan tidak berlaku UU Tax Amnesty.

"Konglomerat pengemplang pajak serta wajib pajak yang menyembunyikan dananya di luar negeri, tidak sepantasnya mendapatkan pengampunan pajak, Mereka justru seharusnya diberikan sanksi yang lebih berat, bukan malah diberikan pengampunan," ujar Mirah dalam keterangan persnya.

Menurutnya, UU Tax Amnesty sesungguhnya membuktikan beberapa hal, antara lain pemerintah lebih tunduk pada kepentingan pengusaha hitam, yang selama ini “lari” dari kewajiban membayar pajak kepada negara.

Kedua, pemerintah gagal mengelola keuangan Negara. "Ketiga, pemerintah tidak adil terhadap masyarakat yang selama ini telah taat membayar pajak," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper