Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang PKPU: DAJK Butuh Waktu Pemulihan 2 Tahun

PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk meminta waktu pemulihan fasilitas produksi minimal 2 tahun kepada para krediturnya dalam proses restrukturisasi utang.
Ilustrasi/dajk.co.id-sae
Ilustrasi/dajk.co.id-sae

Bisnis.com, JAKARTA - PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk meminta waktu pemulihan fasilitas produksi minimal 2 tahun kepada para krediturnya dalam proses restrukturisasi utang.

Direktur Keuangan PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk Wahyu R. Hidayat memperkirakan pemulihan pabrik yang terbakar pada akhir 2015 membutuhkan waktu. Produksi dari pabrik yang terbakar tersebut merupakan faktor penunjang pendapatan perusahaan.

"Tanpa adanya pemulihan pabrik corrugated carton itu, pendapatan perusahaan tidak bisa maksimal," kata Wahyu dalam rapat, Kamis (12/5/2016).

Dia menjelaskan lini produksi corrugated carton cukup potensial. Kontribusi pendapatan dari produksi corrugated awalnya 35%, tetapi terus mengalami kenaikan hingga 40% pada 2015.

Kebakaran yang terjadi pada pabrik tersebut, lanjutnya, cukup mengganggu arus kas perusahaan.

Selain pabrik corrugated carton seluas 2,2 hektare, debitur diketahui juga memiliki pabrik offset printing dan pengemasan.

Dia menuturkan selama ini produksi hanya bisa maksimal untuk offset printing dan pengemasan.

Adapun, corrugated carton dijalankan melalui kerja sama perusahaan lain dengan biaya produksi yang lebih besar.

Wahyu menilai perusahaannya masih mampu menyelesaikan utang kreditur setelah pabrik corrugated carton kembali beroperasi.

Terlebih, kontrak dengan sejumlah perusahaan masih terjalin kendati kepercayaan pemasok sempat berkurang.

Debitur mengklaim sudah mengajukan klaim kebakaran pabrik tersebut kepada pihak asuransi guna mempercepat proses pemulihan fasilitas produksi.

Manajemen berpendapat nilai pertanggungan klaim cukup untuk menutup risiko kerugian atas kebakaran.

Berdasarkan laporan keuangan perusahaan pada 2015, debitur telah melayangkan surat permohonan ganti rugi klaim kepada PT Asuransi Tokio Marine Indonesia sejak 27 April 2016. Jumlah klaim yang diajukan sebesar Rp 258,16 miliar.

Kuasa hukum debitur Alamo D. Laiman menuturkan prinsipalnya memiliki iktikad baik kepada krediturnya untuk mencapai perdamaian dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

"Kami tengah mempersiapkan proposal perdamaiannya dengan dibantu oleh konsultan keuangan," ujar Alamo.

Laporan keuangan perusahaan dengan kode emiten DAJK tersebut menunjukkan adanya utang terhadap sejumlah bank yang mencapai Rp565,44 miliar per 31 Desember 2015.

Rinciannya, PT Bank Mandiri Tbk sebesar Rp329,91 miliar, Standard Chatered Bank Rp96,56 miliar, dan PT Bank OCBC NISP Tbk Rp60,79 miliar.

Selain itu, Citibank NA memberikan fasilitas pinjaman sebesar Rp42 miliar, PT Bank Commenwealth Rp21,69 miliar, serta PT Bank Danamon Indonesia Tbk Rp14,46 miliar.

Kendati demikian, salah satu pengurus PKPU DAJK Charles Panjaitan mengaku belum menerima pengajuan pendaftaran tagihan dari para kreditur. Adapun, batas pendaftaran tagihan pada 20 Mei 2016.

Para kreditur yang hendak mengajukan tagihan, lanjutnya, diharapkan melengkapi klaim dengan bukti pendukung.

Selain itu, membawa dokumen asli dalam proses verifikasi utang.

"Jika terdapat dokumen-dokumen dalam bahasa Inggris harus diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah," kata Charles seusai rapat kreditur.

Debitur yang merupaka produsen kemasan offset dan karton gelombang untuk industri tersebut dinyatakan dalam PKPU setelah terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih dari PT Era Srikandi Prima sebesar Rp930,76 juta.

Utang piutang terjadi setelah debitur gagal untuk melakukan pembayaran atas pesanan barang mitra usahanya dengan jatuh tempo pada 9 Maret 2016.

PT Era Srikandi Prima merupakan pemasok suku cadang mesin operasional debitur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper