Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Minta Penundaan Utang, Kewajiban Rockit Aldeway Tembus Rp2 Triliun

Perusahaan yang bergerak dalam perdagangan batu pecah, PT Rockit Aldeway tercatat memiliki tagihan sementara Rp2 triliun yang harus direstrukturisasi dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang.

Bisnis.com, JAKARTA—Perusahaan yang bergerak dalam perdagangan batu pecah, PT Rockit Aldeway tercatat memiliki tagihan sementara Rp2 triliun yang harus direstrukturisasi dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang.

Pengurus PKPU Rockit Aldeway Yana Supriatna mengatakan tagihan tersebut datang dari sekitar 20 kreditur separatis dan 12 kreditur konkuren. “Tapi sebagian besar tagihan datang dari perusahaan perbankan,” ujarnya usai rapat kreditur, Selasa (26/1/2016).

Yana menyebutkan ada tujuh bank yang tercatat sebagai kreditur, yaitu PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Muamalat, PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank Commonwealth Indonesia, PT Bank UOB Indonesia, dan PT Bank QNB Indonesia Tbk. Adapun tagihan terbesar datang dari Bank Mandiri, yakni Rp250 miliar.

Kendati verifikasi telah dilakukan, masih ada kemungkinan terjadi perubahan total tagihan. Dalam rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, perwakilan dari Bank Mandiri meminta bukti tambahan terkait dengan tagihan sejumlah kreditur yang diragukan kebenarannya.

“Kami melihat ada kejanggalan-kejanggalan, kami butuh bukti apakah benar dana yang tercatat dalam daftar tagihan itu masuk ke debitur,” katanya. Dalam kesempatan itu, Bank Mandiri juga mengajukan renvoi karena keberatan atas tagihan kreditur yang ada.

Perdebatan antaara sejumlah kreditur perbankan, debitur, dan penngurus terjadi cukup sengit dalam rapat tersebut. Menanggapi ini, kuasa hukum Rockit Samuel Goklas menyatakan akan membuktikan tagihan yang dimaksud dengan dokumen-dokumen perusahaan.

Sempat ada permintaan penundaan verifikasi dari Bank Mandiri. Tetapi, permintaan itu tidak dikabulkan hakim pengawas dan pengurus. “Dari sisi pengurus sudah selesai tugasnya. Namun bilamana adanya perubahan sikap dari kreditur maupun debitur, pengurus mohon keduanya dapat mengajukan perubahan secara tertulis," ujar Yana.

Sampai saat ini, lanjut Yana debitur belum mengajukan proposal perdamaian kepada para kreditur. Pihaknya juga belum mengetahui apakah dalam proposal perdamaian itu Rockit akan mencantumkan investor atau tidak untuk membantu dalam proses pembayaran tagihan. Dia juga mengungkapkan bahwa debitur enggan menyerahkan sejumlah dokumen yang diminta debitur.

“Kami sudah minta, tetapi debitur hanya menjawab menyerahkan keputusan pada pengurus pada proses verifikasi,” ungkap Yana.
Rapat kreditur akan kembali digelar pada 2 Februari 2015. Sebagai gambaran, Rockit dinyatakan dalam PKPU setelah majelis hakim mengabulkan permohonan yang diajukan secara sukarela pada 29 Desember tahun lalu.

Diajukannya permohonan PKPU oleh debitur, lanjut Yana, dikarenakan perusahaan mengalami kesulitan likuiditas. Menurut dia, salah satu cara untuk memperbaiki likuiditas yakni dengan cara merestrukturisasi utang perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper