Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SAHAM FREEPORT: KPK Diminta Pantau Titik Rawan Divestasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menelusuri titik-titik korupsi dalam proses divestasi saham PT Freeport Indonesia terkait dengan kekisruhan yang terjadi belakangan ini, di antaranya soal dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh pejabat negara, yakni Ketua DPR RI Setya Novanto.n
Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin menjawab pertanyaan anggota Komisi VII DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2015)./Antara-Sigid Kurniawan
Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin menjawab pertanyaan anggota Komisi VII DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2015)./Antara-Sigid Kurniawan
Bisnis.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menelusuri titik-titik korupsi dalam proses divestasi saham PT Freeport Indonesia terkait dengan kekisruhan yang terjadi belakangan ini, di antaranya soal dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh pejabat negara, yakni Ketua DPR RI Setya Novanto.
 
Peneliti Ekonomi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Wiko Saputra mengatakan kekisruhan soal saham Freeport sebenarnya adalah soal rencana divestasi saham perusahaan emas asal Amerika Serikat (AS) tersebut. Dia menuturkan titik rawan korupsi justru terjadi pada proses penjualan saham itu yang akan melibatkan pemerintah dan BUMN di Indonesia.
 
Menurutnya, terdapat dua opsi yang akan dilakukan yakni pembelian oleh pemerintah dan BUMN, mengacu pada pada PP No.77/2014 tentang Perubahan Ketiga atas PP No.23/2010 tentang Pelaksaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
 
“KPK harus bisa menjaga titik-titik rawan korupsi dalam proses divestasi itu,” kata Wiko ketika dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (22/11).
 
Pada Oktober lalu, PT Freeport Indonesia menyatakan keinginan menjual sahamnya melalui Penawaran Saham Perdana, namun nampaknya tak disetujui oleh pemerintah. Menteri Negara BUMN Rini Soemarno sebelumnya menyatakan divestasi saham perusahaan penambang emas itu akan diserap oleh dua BUMN yakni PT Aneka Tambang Tbk (Persero) dan PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero).
 
Dalam PP No.77/2014 disebutkan pemerintah maupun BUMN harus menyatakan minatnya dalam waktu 60 hari sejak perusahaan melakukan penawaran divestasi saham. Jika pemerintah tak melakukan hal itu, maka dapat dilakukan oleh BUMN dan seterusnya, jika BUMN tak melakukan hal serupa maka ditawarkan ke pihak swasta dengan lelang.
 
 
Wiko menegaskan yang harus dilakukan dalam proses divestasi saham itu juga adalah  transparansi kepada publik. Walaupun demikian, sambungnya, KPK juga harus memantau kerawanan dalam proses penjualan saham tersebut.
 
“Proses divestasi ini diduga ada perburuan rente oleh elit politik. Ini macam yang terjadi pada kasus Krakatau Steel dan Garuda,” paparnya.
 
Kajian KPK menyatakan sejumlah persoalan dalam pengelolaan mineral dan batu bara adalah a.l. proses penagihan kewajiban Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). PNBP sendiri terdiri dari royalti dan iuran tetap.
 
Persoalan itu terdiri dari tidak tertagihnya semua piutang negara, tidak terbayarkannya kewajiban PNBP secara segera, tidak dilengkapinya bukti setor royalti dan iuran tetap, penyetoran PNBP melewati batas waktu pembayaran satu bulan setelah pengapalan.
Selain itu, KPK juga menemukan terdapatnya setoran yang bukan jenis PNBP mineral dan batu bara yang masuk ke dalam akun penerimaan PNBP mineral dan batu bara.
 
MEMPERDAGANGKAN PENGARUH
Direktur  Institute for Essential Service Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan KPK dapat melakukan inisiasi penyelidikan terhadap dugaan memperdagangkan pengaruh yang dilakukan oleh Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus saham Freeport.
 
Lembaga antikorupsi itu sebelumnya menyelidiki korupsi dengan unsur memperdagangkan pengaruh pada kasus politisi PKS Lutfi Hasan Ishak dalam proses impor daging sapi.
 
“Yang harus diselidik oleh KPK adalah apakah ada unsur memperdagangkan pengaruh yang dilakukan. Yang kedua, apakah ada dugaan aliran dana yang mengalir,” kata Fabby di Jakarta, kemarin.
 
Dia menuturkan KPK harus melakukan penyelidikan kasus Freeport karena sudah memiliki kajian tentang pengelolaan mineral dan batu bara sebelumnya. Tak hanya itu, papar Fabby, namun juga sudah memulai pencegahan korupsi di sektor sumber daya alam melalui Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Sektor Sumber Daya Alam.
 
Fabby mengungkapkan yang menjadi substansi dalam persoalan itu adalah bukan dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden, namun dugaan memperdagangkan pengaruh yang menjadi unsur korupsi. Oleh karena itu, sambungnya, KPK harus bisa menentukan apakah ada perbuatan korupsi atas apa yang dilakukan oleh Novanto dalam persoalan saham Freeport tersebut.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper