Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catut Nama Presiden, Setya Novanto Terancam 3 Pidana

Kapolri Badrodin Haiti mengatakan, ada tiga indikasi pelanggaran pidana yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto atas pertemuannya dengan PT Freeport Indonesia.
Ketua DPR Setya Novanto (kiri) menyapa wartawan seusai melakukan pertemuan tertutup dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, Senin (16/11)./Antara
Ketua DPR Setya Novanto (kiri) menyapa wartawan seusai melakukan pertemuan tertutup dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, Senin (16/11)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA— Kapolri Badrodin Haiti mengatakan, ada tiga indikasi pelanggaran pidana yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto atas pertemuannya dengan PT Freeport Indonesia.

Menurut dia, politikus Partai Golkar itu diduga melakukan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo, penipuan, dan korupsi.

“Tapi, kan, tidak mungkin Presiden melaporkan Ketua DPR atas kasus pencemaran nama baik,” kata Badrodin saat dihubungi, Kamis (19/11/2015).

Setya Novanto mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat bertemu petinggi PT Freeport Indonesia pada 8 Juni 2015. Dalam pertemuan ketiga yang digelar di Pacific Place di kawasan SCBD, Sudirman, Jakarta, Setya menjanjikan bisa memperpanjang kontrak Freeport di Indonesia yang akan berakhir pada 2021 itu dengan mulus.

Sebagai imbalannya, dia meminta 20% saham yang akan dibagikan kepada Presiden Joko Widodo sebanyak 11%  dan kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla sebanyak 9%.

Untuk dia, Setya meminta jatah 49%  saham proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air Urumuka di Paniai, Papua.

Menurut Badrodin, Setya dapat diperiksa terkait dengan penipuan, jika Freeport merasa dirugikan, dan melaporkannya ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Namun, jika tidak ada laporan soal kerugian itu, Badrodin mengatakan kepolisian tidak dapat menindaklanjuti kasus tersebut.

“Ya, dari mana kami mau tindak lanjuti? Harus ada yang merasa dirugikan dulu,” ujarnya. Terkait dengan dugaan korupsi, Setya dapat dijerat karena memberi janji dapat memperpanjang kontrak Freeport di Indonesia dengan adanya syarat imbalan.

“Tapi kami belum tahu apa isi rekaman tersebut. Apa saja yang dibicarakan.”

Badrodin mengatakan, meski kasus Setya Novanto ditangani Mahkamah Kehormatan DPR, unsur pidana yang bisa menjeratnya tak bisa dihapuskan. Namun, penyelidikan oleh Mabes Polri tetap harus berdasarkan pelaporan dan alat bukti.

“Karena ini delik aduan, harus ada yang melaporkan dulu,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper