Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inilah Hasil Penelusuran Para Calon Hakim Ad Hoc

Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) menemukan sebagian besar calon hakim ad hoc bermasalah karena diduga tak dapat memenuhi standar integritas dan independensi.
Ilustrasi
Ilustrasi
Kabar24.com, JAKARTA -- Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) yang terdiri dari enam lembaga pemantau korupsi menemukan sebagian besar calon hakim ad hoc bermasalah karena diduga tak dapat memenuhi standar integritas dan independensi.
 
Hal itu disampaikan KPP setelah melakukan penelusuran terhadap 37 calon hakim ad hoc dari 58  orang total. Mereka menemukan calon tak memiliki integritas yang tak teruji.
 
"Integritas tidak teruji. Beberapa calon yang melakukan pelanggaran etika profesi dan bahkan dugaan pelanggaran hukum pidana dari profesinya," kata Wahyu Nandang Herawan dalam rilis bersama, Jumat (14/11/2015).
 
Dia mengatakan bahkan 18 calon merupakan 'pencari kerja' karena sebelumnya telah mengikuti seleksi calon pejabat publik, memasuki tahap pensiun atau sudah pensiun. Wahyu juga menuturkan temuan KPP juga menyangkut soal kompetensi.
 
Sebagian mereka, katanya, tak memahamai persoalan korupsi, dari kerangka teori dan praktik secara normatif. Ini termasuk perspektif dan kemampuan analisa perundang-undangan, hingga tugas pokok hakim ad hoc sendiri.
 
"Dari aspek Independensi, sedikitnya ada tujuh calon yang berafiliasi dengan partai politik. Ini tentu akan mengganggu calon jika terpilih sebagai hakim," kata Wahyu.
 
Oleh karena itu, KPP meminta Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor dan Mahkamah Agung (MA) untuk menolak seluruh calon hakim tersebut terkait dengan tidak dipenuhinya standar integritas dan independensi. Tak hanya itu, mereka juga meminta agar memprioritaskan kualitas hakim bukan kuantitas dalam menjawab kebutuhan hakim ad hoc.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anugerah Perkasa

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper