Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MAYAT DALAM KARDUS: Polisi Ungkap Pelaku, Menkopolkam Beri Apresiasi

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan mengapresiasi langkah Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya yang berhasil mengungkap pembunuhan seorang bocah perempuan yang mayatnya dimasukkan ke kardus.
Polisi membawa tersangka AD (kedua kiri) untuk ditunjukkan ke wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (10/10/2015). Polisi mengumumkan AD alias AP alias OM (39) sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan PNF (9) yang akan dijerat pasal 340 KUHP Jo UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati./Antara
Polisi membawa tersangka AD (kedua kiri) untuk ditunjukkan ke wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (10/10/2015). Polisi mengumumkan AD alias AP alias OM (39) sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan PNF (9) yang akan dijerat pasal 340 KUHP Jo UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan mengapresiasi langkah Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya yang berhasil mengungkap pembunuhan seorang bocah perempuan yang mayatnya dimasukkan ke kardus.

"Saya kira langkah-langkah dari Pak Kapolda sudah bagus karena sudah berhasil menemukan pelakunya dan kita harus apresiasi tindakan yang sudah diambil Kapolda dan jajarannya," kata Menkopolhukam di Jakarta, Selasa (13/10/2015).

Luhut juga menyatakan bahwa pihak Polda Metro Jaya sudah bekerja cukup profesional karena sangat berhati-hati sebelum melakukan penetapan tersangka.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan A (39) sebagai tersangka pembunuhan bocah perempuan yang mayatnya dimasukkan kardus.

"Penyidikan kepolisian sempat terhambat karena keterangan pelaku kerap berubah-ubah sehingga pengungkapan kasus ini lama. Kami sangat berhati-hati dalam penetapan tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian dalam konferensi pers yang berlangsung di kantornya, di Jakarta, Sabtu (10/10).

Pada hari sebelumnya A menjadi tersangka dugaan pencabulan terhadap korban berinisial T.

Menurut dia, pelaku akan dijerat Pasal 338 dan 340 serta Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal seumur hidup.

Selain terkumpulnya sejumlah bukti yang berasal dari data hasil otopsi, keterangan dari warga serta orang tua A, penyidik juga melibatkan 13 anak sebagai saksi.

"Dari keterangan anak-anak tersebut, A memang dekat dengan mereka, suka mengajak main ke rumahnya dengan keadaan ruangan gelap dan pintu dikunci," kata Tito.

Selain itu, anak-anak yang kerap bermain di rumahnya ditawari sabu dan dikenakan biaya sebesar Rp20.000 hingga Rp50.000 ketika akan mengonsumsi barang tersebut.

"Hasil pemeriksaan dan interogasi tersangka diketahui positif menggunakan narkoba. Asal barang terlarang ini yang sedang kita kejar dan selanjutnya dilimpahkan ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya," terangnya.

Polisi menetapkan A yang dikenal dengan AD alias AP (39) sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur pada Jumat (9/10), setelah penyidik melakukan pengembangan kasus pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap PNF alias FA (9), bocah perempuan dalam kardus di Kalideres, Jakarta Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper