Bisnis.com, JAKARTA - Polisi mengungkap bahwa calon legislatif alias caleg DPR RI dari Dapil Jawa Barat, Devara Putri Prananda, adalah otak pembunuhan terhadap Indriana Dewi Eka Saputra (24).
Cerita bermula ketika Devara Putri atau DP meminta kekasihnya DA atau Didot Alfiansyah supaya membunuh Indriana Dewi dengan menyuruh pembunuh bayaran.
"[Caleg DPR] Ya betul," ujar Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan kepada wartawan, Senin (4/3/2024).
Surawan menegaskan bahwa motif utama pembunuhan ini lantaran Devara cemburu kepada korban karena diduga dekat dengan kekasihnya DA.
"Motif utamanya itu [cemburu]," imbuhnya.
Singkatnya, pembunuhan ini dilakukan di kawasan Bukit Pelangi, Desa Cijayanti di wilayah Bogor. Kala itu, Didot dan temannya selaku eksekutor MR atau Reza mengajak Indri ke kafe di daerah Sentul pada (20/2/2024).
Dalam perjalanan pulang, Didot menghentikan mobil yang dikendarainya dengan alasan buang air sembari memberikan kode kepada Reza. Reza kemudian menghabisi Indri yang duduk di kursi penumpang depan menggunakan ikat pinggang dan menariknya sekuat tenaga.
Adapun, Reza juga diiming-imingi Rp50 juta untuk menghabisi nyawa Indri. "Memang ada [perjanjian]. Waktu itu pengakuan dari DA, [Reza] dibayar sebesar Rp 50 juta," ujar Surawan.
Surawan juga mengatakan bahwa pasangan sejoli DA dan DP dipersangkakan dengan pasal 340 KUHP 338 dan 365 ayat 4 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Nasib Caleg Devara Putri
Menariknya, dalam penelusuran Bisnis, ternyata Devara Putri Prananda merupakan caleg DPR RI Partai Garuda di Dapil Jawa Barat IX yang meliputi Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang dan Kabupaten Sumedang.
Berdasarkan data hasil real count KPU, Devara Putri berhasil mengantongi 226 suara yang terhimpun di 8.366 dari 12.416 TPS yang ada hingga (2/3/2024) pukul 23.00 WIB.
Adapun, Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi memastikan telah memecat Devara Putri setelah menjadi tersangka peristiwa pembunuhan cinta segitiga itu.
"Tentu secara aturan partai, beliau tidak lagi menjadi anggota Partai Garuda. Iya [dipecat] tentu saja," ujar Teddy kepada wartawan, Senin (4/3/2024).
Menurutnya, setelah seseorang terjerat tindak pidana maka seseorang sudah tidak ada kaitannya dengan partai politik.
"Karena tindakan itu tidak merepresentasikan kebijakan dan program Partai politik," pungkasnya.