Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU PIlkada Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Sejumlah warga Kota Surabaya, Jawa Timur, menggugat sejumlah pasal dalam UU No. 8/2015 tentang Pilkada karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi.
Gedung MK
Gedung MK

Bisnis.com, JAKARTA—Sejumlah warga Kota Surabaya, Jawa Timur, menggugat sejumlah pasal dalam UU No. 8/2015 tentang Pilkada karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi.

Muhammad Sholeh, kuasa hukum, mengatakan pengajuan judicial review dari 30 warga Surabaya yang mewakili 31 kecamatan tersebut sudah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Warga menggugat pasal 49, 50, 52, serta pasal 54 UU No. 8/2015 karena dianggap bertentangan dengan pasal 28 D ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

“Warga Surabaya menggugat UU tersebut karena merasa dirugikan oleh UU Pilkada yang mengatur adanya penundaan jika hanya ada satu pasangan calon dalam pilkada. Seperti halnya di Kota Surabaya dan beberapa kota lainnya,” katanya di kantor MK, Jumat (31/7).

Gugatan itu dilayangkan lantaran tidak adanya solusi dalam UU tersebut jika pilkada hanya diikuti satu pasangan calon. “Bagi kami calon tunggal itu tetap sah. Sepanjang negara sudah memberikan kesempatan yang luas kepada parpol dan calon perseorangan.”

Dengan demikian, pilkada tidak boleh ditunda. Menurutnya, pilkada harus tetap dilakukan meskipun calon tunggal. “Penyelenggaraan pilkada hanya dengan satu calon tunggal itu juga tidak menyalahi prinsip hukum ketatanegaraan.”

Sholeh meyakinkan, warga yang mendaftarkan gugatan itu sama sekali tidak berafiliasi dengan partai politik apapun. “Kami murni dari masyarakat sipil. Kami hanya menggugat hanya karena merasa uu tersebut tidak sesuai dengan konstitusi.”

Seperti di ketahui, saat pendaftaran peserta pilkada ditutup, KPU Daerah Kota Surabaya hanya menerima satu pasangan calon, yakni Tri Risma Harini dan Wisnu Sakti Buana. Dengan hanya ada pasangan calon tunggal itu, pilkada di Kota Surabaya terancam batal digelar.

Kendati demikian, KPU masih akan membuka perpanjangan pendaftaran pada 1-3 Agustus 2015. “Namun jika tidak ada penambahan jumlah pasangan calon, kami akan menunda pilkada,” kata Husni Kamil Manik, Ketua KPU.

Seperti diketahui, selain Kota surabaya, masih ada 11 kabupaten/kota lain yang terancam batal menyelenggarakan pilkada karena hanya ada calon tunggal. Daerah-daerah itu adalah Blitar, Purbalingga, Tasikmalaya, Minahasa Selatan, Timor Tengah Utara, Serang, Asahan, Pacitan, Pegunungan Arfak, serta Kota Mataram, dan Samarinda. Adapun Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, belum ada yang mendaftar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper