Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Penyebab Munculnya Calon Tunggal dalam Pilkada

Calon tunggal di satu wilayah pemilihan menjadi permasalahan baru dalam penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak tahun ini, karena dapat berdampak pada penundaan pelaksanaannya
Ketua KPU Kabupaten Blitar Imron Nafifah (kedua kanan) menunjukkan lembar pengumuman di Kantor KPU Blitar, Jawa Timur, Rabu (29/7)/Antara
Ketua KPU Kabupaten Blitar Imron Nafifah (kedua kanan) menunjukkan lembar pengumuman di Kantor KPU Blitar, Jawa Timur, Rabu (29/7)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Calon tunggal di satu wilayah pemilihan menjadi permasalahan baru dalam penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak tahun ini, karena dapat berdampak pada penundaan pelaksanaannya.

Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), mengatakan ketatnya koalisi yang terbentuk dalam pemilihan presiden 2014 menjadi salah satu faktor munculnya calon tunggal. “Koalisi yang ketat dari Pemilu 2014 ditambah dengan naiknya syarat dukungan calon kepala daerah dari partai politik Menjadi 20% kursi DPRD, ATAU 25% suara sah hasil pemilu lalu,” katanya di Jakarta, Kamis (30/7).

Titi menuturkan calon kepala daerah yang maju melalui jalur perserongan akan sulit menjadi kompetitor dalam penyelenggaraan pilkada serentak tahun ini. Pasalnya, calon perseorangan terkendala terbatasnya waktu untuk mengumpulkan dukungan, dan beratnya syarat dukungan yang diatur KPU. Menurutnya, sejumlah persoalan tersebut diperparah dengan kuatnya dukungan terhadap kepala daerah yang maju kembali dalam pilkada tahun ini.

“Kewajiban mundur bagi anggota dewan yang akan maju dalam pilkada juga membuat sejumlah pihak mengurungkan niatnya untuk bertarung dalam pilkada,” ujarnya. Dalam kesempatan itu, persoalan calon tunggal dalam pilkada sebenarnya dapat diatasi dengan kaderisasi di internal partai politik.

Partai politik sehatusnya sudah menyiapkan kader untuk memperkuat dukungan, dan menggenjot elektabilitasnya dengan membangun komunikasi bersama koalisi. Seperti diketahui, 15 daerah harus memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah dalam penyelenggaraan pilkada serentak tahun ini. Hal itu disebabkan ada 14 daerah yang memiliki pasangan calon kepala daerah untuk bertarung dalam pilkada, dan satu daerah sisanya tidak ada yang mencalonkan diri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper