Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Besok Bekas Anak Buah Dahlan Dipanggil Bareskrim

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim mengangendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Sang Hyang Seri Upik Rosalina Wasrin sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan pelaksanaan jasa konsultan dan konstruksi pencetakan sawah Kementerian BUMN di Ketapang, Kalimantan Barat 2012-2014.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak./Bisnis-Dika Irawan
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak./Bisnis-Dika Irawan

Kabar24.com, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim mengangendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Sang Hyang Seri Upik Rosalina Wasrin sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan pelaksanaan jasa konsultan dan konstruksi pencetakan sawah Kementerian BUMN di Ketapang, Kalimantan Barat 2012-2014.

"UR [Upik Rosalina Wasrin] besok [Jumat, 31 Juli] diperiksa," kata Kasubdit III Dittipidkor Bareskrim Kombes Pol. Cahyono Wibowo di Bareskrim, Jakarta, Kamis (30/7/2015).

Cahyono mengatakan yang bersangkutan ketika proyek berlangsung menjabat Asisten Deputi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) di Kementerian BUMN. "Tidak menutup kemungkinan pada proses penyidikan bila ada fakta-fakta dan alat bukti, ada tersangka lain," katanya.

Bareskrim menetapkan Upik sebagai tersangka pada , Selasa (14/7/2015) lalu setelah melalui gelar perkara di Dittipidkor.

"Hasil gelar perkara diputuskan saudara URW selaku Asisten Deputi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan BUMN sebagai tersangka dalam kasus pencetakan sawah," kata Jubir Kombes Pol. Adi Deriyan Jayamarta.

UR ditetapkan tersangka karena menjabat tim kerja yang menetapkan lokasi Ketapang tanpa investigasi atas calon lahan dan calon petani secara memadai. "Sehingga tidak sesuai dengan yang dapat digunakan dalam program cetak sawah," katanya.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 41 orang saksi dalam kasus tersebut. Adapun nilai kerugian dalam proyek ini masih dalam penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Upik disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan atu pasal 3 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan ts UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper