Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pekerja PHK Atau Berhenti Bisa Cairkan JHT

Pekerja yang mengalami PHK sebelum 1 Juli 2015 serta masa kepesertaan minimal 5 tahun dengan masa tunggu satu bulan dapat mencairkan JHT beserta hasil pengembangannya.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri/Antara
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri/Antara

Kabar24.com, JAKARTA- Pekerja yang mengalami PHK sebelum 1 Juli 2015 serta masa kepesertaan minimal 5 tahun dengan masa tunggu satu bulan dapat mencairkan JHT beserta hasil pengembangannya.

Sementara bagi peserta yang masih bekerja atau aktif kepesertaan BPJS-nya dapat mencairkan dana JHT saat mencapai usia 56 tahun atau meninggal dunia atau cacat total tetap.

Manfaat JHT juga dapat diambil saat kepesertaan mencapai 10 tahun dengan besaran 10% untuk persiapan hari tua atau 30% untuk pembiayaan perumahan.

Pencairan manfaat pada kepesertaan 10 tahun tersebut hanya dapat dipilih salah satu, baik untuk persiapan hari tua ataupun pembiayaan perumahan.

"Ini sesuai dengan UU SJSN dan PP No. 46/2015 tentang JHT sebagai regulasi turunannya yang baru," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam siaran pers, Sabtu (4/7/2015).

Namun demikian, setelah Menaker mendapat arahan dari Presiden diberikan pengecualian bagi para pekerja yang terkena PHK atau berhenti bekerja agar bisa mencairkan JHT sesegera mungkin.

"Pengecualiannya adalah bagi peserta yang kena PHK atau berhenti bekerja bisa mencairkan JHT hanya dengan masa tunggu satu bulan, tanpa harus menunggu masa kepesertaan 10 tahun. Itu arahan Presiden", katanya.

Menindaklanjuti arahan Presiden itu, lanjut Menaker, maka PP No. 46/2015 tentang JHT akan segera direvisi, setelah mempertimbangkan kondisi ketenagakerjaan nasional dan aspirasi yang berkembang di masyarakat.

Hanif mengatakan Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan jaminan yang memberikan perlindungan kepada para pekerja terhadap resiko yang terjadi di hari tua, dimana produktivitas pekerja sudah menurun. JHT merupakan sistem tabungan hari tua yang besarnya merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.

UU SJSN dan PP JHT yang baru pada dasarnya dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hari tua pada saat pekerja tidak lagi produktif sebagaimana di negara-negara yang industrialisasinya sudah mapan. Itu benar adanya karena negara-bangsa ini harus terus bergerak maju, termasuk dalam hal perlindungan sosial.

Namun demikian, terdapat kondisi yang berbeda di sini, dimana sebagian dari kita masih memikirkan hidup hari ini dan besok.

"Oleh karena itulah maka diberikan pengecualian bagi yang terkena PHK atau yang berhenti bekerja dalam skema pencairan JHT", pungkas Hanif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper