Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Mobil Listrik, Yusril Yakin Dahlan Tidak Bersalah

Penasihat hukum mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa kliennya tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka Kejaksaan Agung, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 mobil listrik yang dinilai bermasalah dengan nilai proyek sebesar Rp32 miliar.
Tim Penyidik Kejaksaan Agung memasang garis kejaksaan saat menyita sejumlah mobil listrik di pabrik perakitan PT. Sarimas Ahmadi Pratama, Jalan Jatimulya, Kp. Sawah, Depok, Jawa Barat, Selasa (23/6/2015)./Antara-Indrianto Eko Suwarso
Tim Penyidik Kejaksaan Agung memasang garis kejaksaan saat menyita sejumlah mobil listrik di pabrik perakitan PT. Sarimas Ahmadi Pratama, Jalan Jatimulya, Kp. Sawah, Depok, Jawa Barat, Selasa (23/6/2015)./Antara-Indrianto Eko Suwarso

Kabar24.com, JAKARTA--Penasihat hukum mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa kliennya tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka Kejaksaan Agung, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 mobil listrik yang dinilai bermasalah dengan nilai proyek sebesar Rp32 miliar.

Pasalnya menurut Yusril, kliennya telah diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung dan dinyatakan clear tidak terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Karena itu Yusril meyakini bahwa kliennya tidak akan dijadikan tersangka Kejaksaan Agung serta ditahan.

"Beliau [Dahlan Iskan] sudah diperiksa dan clear menjelaskan soal mobil listrik," tutur Yusril saat dikonfirmasi di Kemenkumham Jakarta, Selasa (30/6/2015).

Kendati demikian, menurut Yusril, jika Dahlan tetap akan dijadikan tersangka Kejaksaan Agung dalam perkara pengadaan mobil listrik tersebut, pihaknya menyatakan siap melawan pihak Kejaksaan Agung. "‎kalau langsung dinyatakan tersangka, mau tidak mau harus dihadapi," tukasnya.

Sebelumnya, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 mobil listrik tersebut, pihak Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut yaitu Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi (DA) dan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia, Agus Suherman (AS).

Hingga saat ini, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung tersebut, masih bebas berkeliaran dan belum ditahan tim penyidik Kejaksaan Agung.

Inisiatif pembuatan mobil listrik sebanyak 16 unit oleh mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan tersebut dimaksudkan untuk membantu kelancaran pelaksanaan Konferensi Asia Pasific Economic Cooperation (APEC), 2013 dengan biaya Rp32 miliar dan dananya dipakai dari sumbangan BUMN PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Pertamina (Persero) dan PT Bank BRI Tbk.

Sebelumnya, pengadaan mobil listrik terjadi ketika tiga perusahaan BUMN, yakni BRI, PGN, dan PT Pertamina (Persero) menjadi sponsor pengadaan mobil elektrik pada kegiatan operasional konferensi forum kerja sama ekonomi Asia Pasifik (APEC) di Nusa Dua, Bali, Oktober 2013. Kegiatan sponsorsip pengadaan 16 unit mobil elektrik itu dilakukan atas permintaan Dahlan saat menjabat sebagai Menteri BUMN.

PT Sarimas Ahmadi Pratama sebagai perancang mobil listrik menerima pesanan proyek dari tiga BUMN tersebut. BRI memesan empat bus listrik dan satu unit mobil jenis multipurpose vehicle (MPV), PGN meminta dibuatkan empat bus dan satu unit MPV dan Pertamina memesan enam unit MPV. Nilai proyek pengadaan 16 unit mobil mencapai Rp32 miliar.

Kemudian jenis mobil listrik yang disiapkan dalam forum APEC saat itu adalah jenis bus, executive car, dan sport selo yang diklaim sudah lolos tes serta sertifikasi Kementerian Perhubungan. Mobil ramah lingkungan itu digunakan untuk mengangkut para delegasi dari berbagai negara yang menghadiri forum. Namun, mobil listrik tersebut akhirnya tak bisa digunakan dan dihibahkan kepada sejumlah universitas di antaranya Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Brawijaya, dan Institut Teknologi Bandung.‎


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper