Kabar24.com, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak mengaku kecewa terhadap langkah Bambang Widjojanto mencabut gugatan praperadilan.
"Ya enggak benar itu dia, main-main itu namanya," katanya saat dihubungi, Jakarta, Senin (15/6/2015).
Victor mengungkapkan pihaknya sangat menghargai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu mengajukan gugatan praperadilan. Hal itu ditujukan dengan tidak mengajukan tahap dua ke Kejaksaan Agung dalam perkara Bambang.
"Saya orangnya fair, kasih kesempatan eh malah dia cabut lagi," katanya.
Dengan dicabutnya gugatan ini, kata Victor, keinginannya untuk menjelaskan kasus melalui praperadilan urung dilakukan. "Kecewa saya, kita ingin menunjukan ke masyarakat bahwa kita tidak main-main di depan hukum," katanya.
"Ayo kita buktikan di praperadilan. Tapi yang bersangkutan kesannya main-main," katanya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Bambang telah mencabut permohonan gugatan praperadilannya terkait tidak sahnya penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pencabutan praperadilan yang dilayangkan Bambang dan kuasa hukumnya tersebut adalah pencabutan yang ke-2, setelah sebelumnya Bambang juga sempat melayangkan praperadilan terhadap Bareskrim Polri.
Padahal hari ini (15/6), Bambang telah dijadwalkan untuk menjalani sidang permohonan praperadilan perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan permohonan gugatan praperadilan. Namun, kali praperadilan Bambang kembali dicabut.
"Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, serta atas persetujuan dari klien kami Bambang Widjoyanto, kami selaku penasehat hukum menyatakan mencabut permohonan pra peradilan," kata Asfinawati, Senin (15/6).
Menurut Asfinawati, seluruh putusan prapradilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ada di luar nalar dan logika hukum serta menyimpang dan tidak lagi berdasar hukum.
Hal tersebut dapat dilihat dari berbagai kasus seperti kasus Novel Baswedan, Budi Gunawan, Ilham Arief Sirajuddin dan Hadi Poernomo.
Victor mengungkapkan pihaknya sangat menghargai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu mengajukan gugatan praperadilan. Hal itu ditujukan dengan tidak mengajukan tahap dua ke Kejaksaan Agung dalam perkara Bambang.
"Saya orangnya fair, kasih kesempatan eh malah dia cabut lagi," katanya.
Dengan dicabutnya gugatan ini, kata Victor, keinginannya untuk menjelaskan kasus melalui praperadilan urung dilakukan. "Kecewa saya, kita ingin menunjukan ke masyarakat bahwa kita tidak main-main di depan hukum," katanya.
"Ayo kita buktikan di praperadilan. Tapi yang bersangkutan kesannya main-main," katanya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Bambang telah mencabut permohonan gugatan praperadilannya terkait tidak sahnya penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pencabutan praperadilan yang dilayangkan Bambang dan kuasa hukumnya tersebut adalah pencabutan yang ke-2, setelah sebelumnya Bambang juga sempat melayangkan praperadilan terhadap Bareskrim Polri.
Padahal hari ini (15/6), Bambang telah dijadwalkan untuk menjalani sidang permohonan praperadilan perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan permohonan gugatan praperadilan. Namun, kali praperadilan Bambang kembali dicabut.
"Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, serta atas persetujuan dari klien kami Bambang Widjoyanto, kami selaku penasehat hukum menyatakan mencabut permohonan pra peradilan," kata Asfinawati, Senin (15/6).
Menurut Asfinawati, seluruh putusan prapradilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ada di luar nalar dan logika hukum serta menyimpang dan tidak lagi berdasar hukum.
Hal tersebut dapat dilihat dari berbagai kasus seperti kasus Novel Baswedan, Budi Gunawan, Ilham Arief Sirajuddin dan Hadi Poernomo.