Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Minta Masyarakat Pantau Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

Untuk memastikan Aksi PPK berjalan optimal, pemerintah akan melakukan pemantauan tiga bulanan dan meminta keterlibatan masyarakat untuk memantau pelaksanaan aksi.
Ilustrasi/shutterstock
Ilustrasi/shutterstock

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah melalui berbagai lembaga dan instansi menyatakan bertekat untuk melakukan langkah sistematif pencegahan dan penanganan korupsi seturut Inpres 7/2015  tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago mengatakan, untuk memastikan Aksi PPK berjalan optimal, pemerintah akan melakukan pemantauan tiga bulanan dan meminta keterlibatan masyarakat untuk memantau pelaksanaan aksi.

“Pemda harus melakukan laporan setiap tiga bulan secara online. Kami juga mendorong keterlibatan masyarakat untuk pantau pelaksanaan aksi dan apakah itu berdampak bagi masyarakat,” katanya dalam laporan penyelenggaraan peluncuran Inpres 7/2015 di Kementerian PPN, Selasa (26/5/2015).

Dalam Inpres tersebut, Bappenas ditugaskan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Aksi PPK tahun 2015, khususnya di lingkungan Kementerian/Lembaga. Sementara untuk pemerintah daerah, koordinasinya dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Andrinof, dalam Inpres ini Presiden Jokowi meminta agar Kementerian PPN/Bappenas melakukan analisis, koordinasi dan fasilitasi untuk mengurangi masalah-masalah pelaksanaan Aksi PPK bersama dengan BPKP, serta menyampaikan laporan pelaksanaannya secara berkala dan mempublikasikannya kepada masyarakat.

“Ini adalah langkah nyata Presiden Jokowi untuk mencegah dan memberantas korupsi, dengan meminta seluruh K/L untuk secara sistematis melakukan langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi menurut bidang, tugas, dan kewenangan masing-masing,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper