Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembatalan Perdamaian Menara Karsa Mandiri: Saksi Pemohon Ditolak

Saksi fakta yang diajukan oleh pemohon pembatalan perdamaian PT Menara Karsa Mandiri ditolak oleh majelis hakim karena dikhawatirkan mengalami benturan kepentingan.
Saksi fakta yang diajukan oleh pemohon pembatalan perdamaian PT Menara Karsa Mandiri ditolak oleh majelis hakim karena dikhawatirkan mengalami benturan kepentingan./JIBI
Saksi fakta yang diajukan oleh pemohon pembatalan perdamaian PT Menara Karsa Mandiri ditolak oleh majelis hakim karena dikhawatirkan mengalami benturan kepentingan./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA -- Saksi fakta yang diajukan oleh pemohon pembatalan perdamaian PT Menara Karsa Mandiri ditolak oleh majelis hakim karena dikhawatirkan mengalami benturan kepentingan.

Ketua majelis hakim yang diketuai oleh Suko Triono mengatakan saksi fakta yakni Agus Trianto merupakan pengurus saat PT Menara Karsa Mandiri (MKM), pengembang apartemen Buah Batu Park, tengah menjalani proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

"Kami menolak saksi yang diajukan, jika pemohon keberatan silakan mengajukan keberatan agar dicatat dalam berita acara persidangan," kata Suko dalam persidangan, Selasa (5/5/2015).

Dia menuturkan penolakan permohonan pemeriksaan saksi tersebut wajar dilakukan dalam persidangan hukum niaga yang berbeda dengan hukum acara pengadilan umum.

Dalam kesempatan yang sama kuasa hukum pemohon Bambang Siswanto mengaku kecewa atas penolakan majelis tersebut. Majelis dinilai kurang memahami mengenai unsur bukti telah diatur secara limitatif dalam hukum acara perdata yang berlaku.

"Saksi yang kami ajukan sama sekali tidak bertentangan dengan hukum acara perdata," kata Bambang kepada Bisnis.

Dia menjelaskan berdasarkan Pasal 145 Hukum Acara Perdata, saksi yang tidak boleh diajukan dalam persidangan adalah seseorang yang masih terikat keluarga sedarah, istri atau lelaki dari satu pihak, anak-anak yang tidak diketahui benar, dan orang gila.

Pihaknya mengajukan saksi fakta sekaligus ahli dalam perkara tersebut untuk menunjukkan bahwa debitur telah lalai melaksanakan isi perjanjian perdamaiannya. Selain itu, fee pengurus dan biaya selama restrukturisasi utang juga belum dibayarkan oleh MKM.

Bambang akan membuat surat pernyataan kepada majelis mengenai fee pengurus yang belum dibayarkan debitur. Surat pernyataan tersebut akan digunakan sebagai tambahan bukti pemohon.

Kendati demikian, pengajuan bukti lebih baik bisa dijelaskan secara lisan dalam persidangan dan diperiksa secara adil oleh para pihak. Pemeriksaan saksi tersebut guna mencocokkan pernyataannya.

"Selanjutnya kami tidak akan mengajukan saksi lagi, karena agenda pekan depan sudah masuk kesimpulan," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum termohon Edi Prayitno mengakui pelunasan tagihan memang sudah melewati batas waktu yakni pada 2013. Namun, pembayaran tersebut masih tetap diproses dan dilakukan.

"Total kreditur kami hampir 100 orang dan masih dalam proses pembayaran, tetapi hanya dua orang ini yang menggugat," kata Edi yang ditemui seusai persidangan.

Pihaknya mempertanyakan motif dan alasan dibalik permohonan pembatalan yang dilakukan para pemohon tersebut. Namun, dia optimistis permohonan yang diajukan akan ditolak oleh majelis hakim.

Dalam berkas permohonan, kedua pembeli apartemen Buah Batu Park Er Ummi Kalsum dan Tresna Tino Cahyadi mengajukan permohonannya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Termohon tidak pernah memenuhi isi dari perjanjian perdamaian saat bertatus penundaan kewajiban pembayaran utang sejak 2013.

Perkara No. 01/Pdt.Sus/Pembatalan Perdamaian/2015/PN.Jkt.Pst tersebut akan memasuki tahapan kesimpulan pada 12 Mei 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper