Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mandala Airlines Tolak Tagihan Pajak Rp504,27 Miliar

PT Mandala Airlines menolak klaim tagihan pajak sebesar Rp504,27 miliar dan tengah mengajukan renvoi procedure di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Ilustrasi/Jibiphoto
Ilustrasi/Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA - PT Mandala Airlines menolak klaim tagihan pajak sebesar Rp504,27 miliar dan tengah mengajukan renvoi procedure di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Kurator PT Mandala Airlines Anthony Hutapea mengatakan tagihan dari kantor pajak sudah diakui sementara saat rapat praverifikasi utang karena pihak debitur menolak seluruhnya. Namun, pihak debitur tidak mengajukan nominal angka yang diterima versi mereka.

"Sesuai dengan kebijakan hakim pengawas, debitur telah diminta untuk mengajukan renvoi saja," kata Anthony kepada Bisnis.com, Minggu (19/4/2015).

Mengacu pada Pasal 127 ayat 1 Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, jika terdapat perbedaan pendapat antara debitur dengan kreditur, perselisihan dalam diselesaikan melalui forum pengadilan yang disebut dengan prosedur renvoi atas perintah dari hakim pengawas, bilamana hakim pengawas tidak dapat mendamaikan kedua belah pihak.

Dia menjelaskan renvoi tersebut akan diperiksa dan diputus oleh majelis hakim yang memeriksa perkara kepailitan Mandala. Sebenarnya proses tersebut bisa diselesaikan oleh hakim pengawas jika debitur mengajukan nilai utang yang diakuinya.

Kurator menyayangkan sikap direksi debitur yang diwakili oleh bagian keuangan melakukan penolakan klaim tagihan pajak. Padahal, kantor pajak tergolong kreditur preferen khusus yang pembayarannya wajib untuk diutamakan.

Kendati demikian, proses renvoi tersebut tidak akan mengganggu proses kepailitan karena keduanya berjalan secara paralel. Selain itu, putusan renvoi akan diketahui selama satu atau dua pekan proses persidangan.

"Apapun keputusan majelis hakim nanti harus dipatuhi oleh semua pihak, termasuk kurator yang akan mengakui atau menolak besaran nilai tagihan pajak," ujarnya.

Dalam rapat kreditur, pihak debitur yang diwakili oleh Kepala Keuangan Hamdan menolak seluruh klaim tagihan pajak mengikuti sikap kedua komisaris yakni Budi Priyantoro dan Hariadi Supangkat yang telah mengundurkan diri dari proses kepailitan Mandala. Kedua komisaris tersebut bersikukuh piutang yang diajukan oleh kantor pajak tidak tercantum dalam laporan keuangan perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper