Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Drillco Jaya Abadi Resmi PKPU

Majelis Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang PT Drillco Jaya Abadi terkait tagihan senilai Rp250 miliar.
Terdapat beberapa izin standar lisensi produk yang semestinya telah didapatkan, tetapi belum disahkan oleh regulator. /drillco
Terdapat beberapa izin standar lisensi produk yang semestinya telah didapatkan, tetapi belum disahkan oleh regulator. /drillco

Bisnis.com, JAKARTA--Majelis Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang PT Drillco Jaya Abadi terkait tagihan senilai Rp250 miliar.

Ketua majelis hakim Baslin Sinaga mengatakan pemohon telah memenuhi persyaratan formal maupun materiil yang diatur dalam Undang-Undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Pemohon terbukti mempunyai utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih.

"Mengabulkan permohonan PKPU sementara PT Drillco Jaya Abadi [DJA] selama 45 hari," kata Baslin dalam amar putusan yang dibacakan, Kamis (26/2/2015).

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum pemohon Heri Subagio menuturkan total tagihan sementara yang dilampirkan dalam berkas permohonan mencapai Rp250 miliar. Adapun, tagihan tersebut berasal dari 18 kreditur, salah satunya Bank DBS Indonesia sebagai kreditur separatis.

"Kami belum tahu kreditur yang akan mengajukan tagihan lagi, menunggu verifikasi dari pengurus," ujarnya seusai persidangan.

Dalam perkara No. 18/Pdt.Sus/PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut, majelis mengabulkan usulan pengurus dari debitur yakni Mulia Satia Putra dan Anggriani.

DJA mengajukan PKPU karena kegiatan bisnis pembuatan pipa minyak tidak berjalan sesuai harapan. Terdapat beberapa izin standar lisensi produk yang semestinya telah didapatkan, tetapi belum disahkan oleh regulator.

Fakta tersebut mempunyai pengaruh besar terhadap perusahaan karena pihak perbankan tidak bersedia menyuntikkan dana modal. Selain itu, proyek yang sedianya akan menggunakan produk DJA urung dilaksanakan, sehingga perusahaan tidak bisa membayar tagihannya.[]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper